Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sirekap

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyarankan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar menghentikan sementara penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan memperbaikinya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU, intinya hentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2).


Menurutnya, kerja-kerja rekapitulasi suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seyogyanya tetap dilanjutkan berjenjang.

Termasuk dalam hal memasukkan hasil penghitungan suara yang ditulis di formulir (Form) C.Hasil Plano ke dalam Sirekap, harus tetap dilanjutkan, meski terdapat masalah selisih hasil penghitungan suara antara yang ada di Form C.Hasil saat ditangkap Sirekap.

"Tetap lanjutkan pindai (mengunggah) Form C.Hasil pada (website Sirekap) https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C.Hasil secara akurat," tambahnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu juga meminta KPU bekerja cepat, terutama memperbaiki selisih suara yang terjadi antara Sirekap dengan Form C.Hasil Plano.

"Kami meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap," pintanya lagi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya