Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik/RMOL

Politik

Ratusan ODGJ Memilih Tak Didampingi Dokter, KPU: Berarti Mampu Sendiri

JUMAT, 16 FEBRUARI 2024 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Orang dengan gangguan jiwa yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) telah mengikuti pencoblosan di beberapa daerah, pada Rabu (14/2). Namun, mereka dilaporkan tidak didampingi dokter ketika memberikan hak suara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik menjelaskan, ODGJ masuk ke kelompok pemilih disabilitas berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, dan dinyatakan berhak menerima pendampingan atau asistensi ketika pemungutan suara.

"Tetapi, sekiranya yang bersangkutan itu memiliki kompetensi, kemampuan untuk menggunakan hak pilihannya sendiri, itu tidak masalah," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/2).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu belum mengecek jumlah ODGJ yang mencoblos tanpa pendampingan. Akan tetapi, dia dapat memastikan ada pertimbangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"KPPS pada waktu itu (pasti memiliki alasan). (Mungkin) karena yang bersangkutan (ODGJ) secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya," sambungnya menegaskan.

Idham menjelaskan, dalam UU Pemilu disebutkan pemilih disabilitas mental atau intelektual harus memastikan dirinya sehat. Termasuk temuan 250 pemilih ODGJ memilih di TPS 21 Grogol tidak didampingi dokter.

"Kalau ada surat yang menyatakan bersangkutan tidak mampu, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau tidak ada surat, artinya yang bersangkutan mampu. Itu memang penjelasan dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Dan itu tidak menjadi dokumen persyaratan ke TPS. Yang dibawa itu adalah pemberitahuan dan KTP Elektronik," demikian Idham menambahkan.

Penyandang disabilitas intelektual mengalami gangguan fungsi berpikir akibat tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, misalnya lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

Sedangkan, orang yang mengalami disabilitas mental akan mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, serta perilakunya.

Adapun Jumlah total pemilih disabilitas sebanyak 1.101.178 atau sekitar 0,54 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 203.056.748 orang.

Dari total tersebut, disabilitas intelektual tercatat sebanyak 55.421 orang. Sementara, disabilitas mental sebanyak 264.594 orang.

Sisanya, terdapat disabilitas fisik 482.414 orang, disabilitas wicara 126.880 orang, disabilitas rungu 52.526 orang, dan disabilitas netra 119.343 orang.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya