Berita

Ketua THN Timnas Amin, Ari Yusuf Amir/Ist

Politik

Timnas Amin Beberkan 9 Jenis Kecurangan Pilpres 2024

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin menemukan banyak kecurangan di Pemilu 2024. Temuan ini didapat dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua THN Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, menegaskan THN memiliki wakil di 34 provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hingga saat ini, THN dari berbagai daerah terus menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran.

"Jadi, kami dari THN Amin sejak sehari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujarnya di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).


Ari lantas membeberkan jenis-jenis kecurangan yang terjadi. Pertama, penggelembungan suara melalui sistem IT KPU yang terjadi masif. Kedua, kecurangan dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk paslon 02. Ketiga, pengerahan aparat melalui kepala desa.

"Modus ini terjadi, betul pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu," jelasnya.

Keempat, pengarahan lansia oleh KPPS. Kelima, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT). Keenam, penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ketujuh, manipulasi data DPT. Kedelapan, upaya menghalangi saksi di TPS. Kesembilan, praktik politik uang.

"Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi," tegas Ari.

Dia menambahkan bahwa Timnas Amin berkepentingan mengawal proses pemilu berjalan dengan baik. Ini tidak hanya untuk Amin, tetapi juga kepentingan rakyat.

 "Jutaan suara rakyat yang dicurangi, itu intinya. Suara rakyat yang dikehendaki itu yang akan jadi kenyataan," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya