Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Nasdem Surya Paloh/Net

Politik

Hasil Hitung Cepat Litbang Kompas, 2 Partai Pengusung Amin Tembus 5 Besar

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), yakni Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh hasil baik dalam hitung cepat (quick count).
 
Berdasarkan hitung cepat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dilakukan Litbang Kompas dengan cakupan data 71,65 persen pada Kamis (15/2), pukul 12.00 WIB, partai pemuncak klasmen masih diduduki PDIP dengan perolehan 16,69 persen.

Sementara di posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 14,49 persen dan posisi ketiga Partai Gerindra dengan mendapatkan 13,61 persen.


Sedangkan di posisi keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 11,27 persen dan diikuti Nasdem 9,47 persen di posisi kelima.

Sementara PKS, bertengger di posisi 6 dengan perolehan 8, 30 persen. Artinya, 2 partai pengusung Amin tembus 5 besar. Sementara PKS berada di posisi 6.

Hal ini menjadi gambaran betapa cukupnya menjadi oposisi pemerintah jika Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh kemenangan pada Pilpres 2024.

PKB yang dipimpin cawapres Anies, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi partai pengusung Amin terbanyak dalam memperoleh suara.

Kemudian partai besutan Surya Paloh yakni Nasdem yang merupakan pengusung pertama Anies Baswedan, menempati posisi 5.  

Kekuatan oposisi itu belum ditambah dengan partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni PDIP sebagai urutan teratas. Oposisi akan terjadi bila konsolidasi antara kubu 01 dan 03 berjalan lancar.
 
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut: PKB (11,27 persen) Partai Gerindra (13,61 persen) PDIP (16,96 persen) Golkar (14,49 persen) Partai Nasdem (9,47 persen) Partai Buruh (0,63 persen) Partai Gelora (0,80 persen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (8,30 persen) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) (0,10 persen) Partai Hanura (0,66 persen) Partai Garuda (0,26 persen) Partai Amanat Nasional (PAN) (7,10 persen) Partai Bulan Bintang (PBB) (0,33 persen) Partai Demokrat (7,58 persen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (2,81 persen) Perindo (1,35 persen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (3,68 persen) Partai Ummat (0,50 persen).

Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen. Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas. Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2) hingga Rabu (20/3).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya