Berita

Sidang etik pegawai Rutan KPK oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Terima Uang "Tutup Mata", 11 Pegawai Rutan KPK Kembali Dapat Sanksi Berat

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 11 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan terbukti menerima uang pungutan liar (pungli) dari tahanan KPK. Atas perbuatan itu, mereka diberikan sanksi berat.

Demikian putusan Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kloter ketiga yang dilakukan di Ruang Sidang Etik, di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (15/2).

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Para terperiksa dimaksud, yakni terperiksa I Muhammad Ridwan, terperiksa II Ramadhan Ubaidillah, terperiksa III Ricky Rachmawanto, terperiksa IV Tarmedi Iskandar, terperiksa V Asep Anzar, terperiksa VI Ikhsanudin, terperiksa VII Maranatha, terperiksa VIII Eko Tri Sumanto, terperiksa IX Mahdi Aris, terperiksa X Muhammad Faeshol Amarudin, dan terperiksa XI Sopyan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tutur Tumpak.

Selain itu, kata Ketua Dewas KPK ini, Majelis Sidang Etik juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan ini, Majelis Sidang Etik membeberkan tidak ada satupun hal-hal yang meringankan para terperiksa.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan telepon seluler, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai biaya "tutup mata" untuk membiarkan tahanan menggunakan ponsel. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang "dituakan", untuk selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp160,5 juta, terperiksa II menerima uang Rp154 juta, terperiksa III menerima uang Rp131,95 juta, terperiksa IV menerima uang Rp100,6 juta, terperiksa V menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VII menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp37 juta, terperiksa IX menerima uang Rp96,6 juta, terperiksa X menerima uang Rp96,6 juta, terperiksa XI menerima uang Rp88,6 juta.

Sidang ini merupakan kloter ketiga. Pada sidang kloter pertama, sebanyak 12 orang terperiksa juga dinyatakan bersalah dan disanksi berat. Pada kloter kedua, sebanyak 12 orang juga dinyatakan bersalah dan disanksi berat, sedang 1 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Pada hari ini, Kamis (15/2), Dewas KPK akan membacakan 6 persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya