Berita

Sidang etik pegawai Rutan KPK oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Terima Uang "Tutup Mata", 11 Pegawai Rutan KPK Kembali Dapat Sanksi Berat

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 11 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan terbukti menerima uang pungutan liar (pungli) dari tahanan KPK. Atas perbuatan itu, mereka diberikan sanksi berat.

Demikian putusan Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kloter ketiga yang dilakukan di Ruang Sidang Etik, di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (15/2).

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.


Para terperiksa dimaksud, yakni terperiksa I Muhammad Ridwan, terperiksa II Ramadhan Ubaidillah, terperiksa III Ricky Rachmawanto, terperiksa IV Tarmedi Iskandar, terperiksa V Asep Anzar, terperiksa VI Ikhsanudin, terperiksa VII Maranatha, terperiksa VIII Eko Tri Sumanto, terperiksa IX Mahdi Aris, terperiksa X Muhammad Faeshol Amarudin, dan terperiksa XI Sopyan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tutur Tumpak.

Selain itu, kata Ketua Dewas KPK ini, Majelis Sidang Etik juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan ini, Majelis Sidang Etik membeberkan tidak ada satupun hal-hal yang meringankan para terperiksa.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan telepon seluler, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai biaya "tutup mata" untuk membiarkan tahanan menggunakan ponsel. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang "dituakan", untuk selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp160,5 juta, terperiksa II menerima uang Rp154 juta, terperiksa III menerima uang Rp131,95 juta, terperiksa IV menerima uang Rp100,6 juta, terperiksa V menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VII menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp37 juta, terperiksa IX menerima uang Rp96,6 juta, terperiksa X menerima uang Rp96,6 juta, terperiksa XI menerima uang Rp88,6 juta.

Sidang ini merupakan kloter ketiga. Pada sidang kloter pertama, sebanyak 12 orang terperiksa juga dinyatakan bersalah dan disanksi berat. Pada kloter kedua, sebanyak 12 orang juga dinyatakan bersalah dan disanksi berat, sedang 1 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Pada hari ini, Kamis (15/2), Dewas KPK akan membacakan 6 persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya