Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Minta Pencoblosan di Kuala Lumpur Diulang

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia direkomendasikan untuk diulang.

Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai investigasi Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) di Kuala Lumpur selesai dilakukan.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK)," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).


Berdasarkan pengawasan Panwaslu LN terhadap hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, ditemukan ada penyusunan daftar pemilih yang bermasalah.

"Hal ini dimulai DP4 LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri) yang hanya mampu tercoklit sebesar 12 persen di Kuala Lumpur," sambungnya.

Di samping itu, terdapat video beredar di media sosial (medsos) yang menunjukkan peristiwa surat suara pemilihan metode pos dicoblos bukan oleh pemilih dalam jumlah banyak.

"Sehingga (disarankan) tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya (untuk pemungutan suara)," paparnya.

Selain metode pos, temuan Panwaslu LN Kuala Lumpur terkait pemilihan metode KSK tidak menjangkau seluruh daftar pemilih tetap (DPT) di sana.

"Ini melanggar prinsip pelaksanaan KSK yang mudah dijangkau. KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal sehingga dibubarkan petugas setempat. Kemudian jumlah DPK (daftar pemilih khusus) yang melonjak di KSK berpotensi terdapat pemilih yang memilih lebih dari 1 kali dengan beda metode," sambungnya.

Oleh karena itu, Bawaslu RI menilai ada pelanggaran tata cara dan mekanisme dalam pemilu di Kuala Lumpur, baik itu dengan metode pos maupun KSK.

"Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi," tutup Bagja.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya