Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

AS Bongkar Layanan Malware 'Warzone RAT', Dua Tersangka Ditangkap

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 11:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) menyita situs web yang digunakan untuk menjual malware penjahat dunia maya yang disebut "Warzone RAT" yang dapat digunakan untuk mencuri data dari komputer korban.

Jaksa federal di Boston mengatakan penegak hukum telah menghapus empat domain yang bersama-sama menawarkan penjualan malware, yang memungkinkan penjahat dunia maya terhubung secara diam-diam ke komputer orang untuk tujuan jahat.

"Malware tersebut, yang disebut trojan akses jarak jauh, memungkinkan peretas menelusuri sistem file, mengambil tangkapan layar, mendapatkan nama pengguna dan kata sandi korban, merekam penekanan tombol dan mengawasi pengguna komputer melalui kamera web mereka," kata jaksa, seperti dikutip dari Reuters, Selasa  (13/2).


Kepala Kantor Biro Investigasi Federal di Boston, Jodi Cohen, menyebutnya sebagai malware canggih yang digunakan untuk menginfeksi komputer secara global.

Pihak berwenang mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditangkap di Malta dan Nigeria atas tuduhan terkait.

Pengadilan federal di Atlanta mendakwa Daniel Meli, 27 tahun, dari Zabbar, Malta, karena menyebabkan kerusakan tidak sah pada komputer yang dilindungi dan pelanggaran terkait dunia maya lainnya.

Jaksa mengatakan sejak tahun 2012, tersangka menjual produk malware seperti Warzone RAT melalui forum peretasan komputer online dan menawarkan alat pengajaran, termasuk eBook, untuk dijual. Pemerintah AS sedang mengupayakan ekstradisinya.

Tersangka lainnya, Onyeoziri Odinakachi, 31 tahun dari Nigeria, didakwa dalam dakwaan yang diajukan di Boston dengan konspirasi untuk melakukan beberapa pelanggaran intrusi komputer.

Dakwaan tersebut menuduh bahwa dari Juni 2019 hingga Maret 2023, Odinakachi memberikan dukungan pelanggan online kepada pengguna malware Warzone RAT.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya