Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

AS Bongkar Layanan Malware 'Warzone RAT', Dua Tersangka Ditangkap

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 11:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) menyita situs web yang digunakan untuk menjual malware penjahat dunia maya yang disebut "Warzone RAT" yang dapat digunakan untuk mencuri data dari komputer korban.

Jaksa federal di Boston mengatakan penegak hukum telah menghapus empat domain yang bersama-sama menawarkan penjualan malware, yang memungkinkan penjahat dunia maya terhubung secara diam-diam ke komputer orang untuk tujuan jahat.

"Malware tersebut, yang disebut trojan akses jarak jauh, memungkinkan peretas menelusuri sistem file, mengambil tangkapan layar, mendapatkan nama pengguna dan kata sandi korban, merekam penekanan tombol dan mengawasi pengguna komputer melalui kamera web mereka," kata jaksa, seperti dikutip dari Reuters, Selasa  (13/2).


Kepala Kantor Biro Investigasi Federal di Boston, Jodi Cohen, menyebutnya sebagai malware canggih yang digunakan untuk menginfeksi komputer secara global.

Pihak berwenang mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditangkap di Malta dan Nigeria atas tuduhan terkait.

Pengadilan federal di Atlanta mendakwa Daniel Meli, 27 tahun, dari Zabbar, Malta, karena menyebabkan kerusakan tidak sah pada komputer yang dilindungi dan pelanggaran terkait dunia maya lainnya.

Jaksa mengatakan sejak tahun 2012, tersangka menjual produk malware seperti Warzone RAT melalui forum peretasan komputer online dan menawarkan alat pengajaran, termasuk eBook, untuk dijual. Pemerintah AS sedang mengupayakan ekstradisinya.

Tersangka lainnya, Onyeoziri Odinakachi, 31 tahun dari Nigeria, didakwa dalam dakwaan yang diajukan di Boston dengan konspirasi untuk melakukan beberapa pelanggaran intrusi komputer.

Dakwaan tersebut menuduh bahwa dari Juni 2019 hingga Maret 2023, Odinakachi memberikan dukungan pelanggan online kepada pengguna malware Warzone RAT.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya