Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

AS Bongkar Layanan Malware 'Warzone RAT', Dua Tersangka Ditangkap

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 11:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) menyita situs web yang digunakan untuk menjual malware penjahat dunia maya yang disebut "Warzone RAT" yang dapat digunakan untuk mencuri data dari komputer korban.

Jaksa federal di Boston mengatakan penegak hukum telah menghapus empat domain yang bersama-sama menawarkan penjualan malware, yang memungkinkan penjahat dunia maya terhubung secara diam-diam ke komputer orang untuk tujuan jahat.

"Malware tersebut, yang disebut trojan akses jarak jauh, memungkinkan peretas menelusuri sistem file, mengambil tangkapan layar, mendapatkan nama pengguna dan kata sandi korban, merekam penekanan tombol dan mengawasi pengguna komputer melalui kamera web mereka," kata jaksa, seperti dikutip dari Reuters, Selasa  (13/2).


Kepala Kantor Biro Investigasi Federal di Boston, Jodi Cohen, menyebutnya sebagai malware canggih yang digunakan untuk menginfeksi komputer secara global.

Pihak berwenang mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditangkap di Malta dan Nigeria atas tuduhan terkait.

Pengadilan federal di Atlanta mendakwa Daniel Meli, 27 tahun, dari Zabbar, Malta, karena menyebabkan kerusakan tidak sah pada komputer yang dilindungi dan pelanggaran terkait dunia maya lainnya.

Jaksa mengatakan sejak tahun 2012, tersangka menjual produk malware seperti Warzone RAT melalui forum peretasan komputer online dan menawarkan alat pengajaran, termasuk eBook, untuk dijual. Pemerintah AS sedang mengupayakan ekstradisinya.

Tersangka lainnya, Onyeoziri Odinakachi, 31 tahun dari Nigeria, didakwa dalam dakwaan yang diajukan di Boston dengan konspirasi untuk melakukan beberapa pelanggaran intrusi komputer.

Dakwaan tersebut menuduh bahwa dari Juni 2019 hingga Maret 2023, Odinakachi memberikan dukungan pelanggan online kepada pengguna malware Warzone RAT.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya