Berita

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim/Net

Politik

TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Permudah Perantau Gunakan Hak Pilih

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan hak pilih kepada warga negara yang sedang berada di tempat yang tak sesuai domisili, sepanjang bisa menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa dia WNI.

Permintaan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Selasa (13/2).

“Banyak yang mobilitasnya tinggi, KTP-nya Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi tidak memiliki undangan dari RT/RW untuk pemilihan. Kami minta mereka tetap diberi hak untuk memilih, sepanjang dapat membuktikan bahwa dia WNI,” katanya.


Menurut Ifdhal, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Mahfud MD Ketua MK, tapi kemudian ada pembatasan dalam UU Pemilu.

“Kami mohon MA memberi fatwa, Karena hak pilih sangat penting. Kami memohon MA mengeluarkan fatwa,” tegasnya.

Pada bagian lain, TPN juga mencatat berbagai pelanggaran Pemilu yang mempengaruhi preferensi orang dalam memilih. Yang paling eksesif adalah penggunaan fasilitas atau kebijakan negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon, terutama pembagian Bansos yang jumlahnya membengkak dan diberikan tidak sesuai mekanisme.

“Ini bentuk ketidaknetralan aparat pemerintah, yang akhir-akhir ini makin terungkap. Kami khawatir ada skenario memaksakan Pilpres berlangsung satu putaran, dengan melakukan berbagai pelanggaran,” paparnya.

Ifdhal juga menyatakan, pihaknya sudah melaporkan banyak pelanggaran itu ke Bawaslu, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

“Ada banyak data tentang berbagai pelanggaran yang kami laporkan, mulai dari penetapan pasangan calon, serta laporan terbanyak terkait netralitas aparat dan politik uang,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya