Berita

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim/Net

Politik

TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Permudah Perantau Gunakan Hak Pilih

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan hak pilih kepada warga negara yang sedang berada di tempat yang tak sesuai domisili, sepanjang bisa menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa dia WNI.

Permintaan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Selasa (13/2).

“Banyak yang mobilitasnya tinggi, KTP-nya Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi tidak memiliki undangan dari RT/RW untuk pemilihan. Kami minta mereka tetap diberi hak untuk memilih, sepanjang dapat membuktikan bahwa dia WNI,” katanya.


Menurut Ifdhal, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Mahfud MD Ketua MK, tapi kemudian ada pembatasan dalam UU Pemilu.

“Kami mohon MA memberi fatwa, Karena hak pilih sangat penting. Kami memohon MA mengeluarkan fatwa,” tegasnya.

Pada bagian lain, TPN juga mencatat berbagai pelanggaran Pemilu yang mempengaruhi preferensi orang dalam memilih. Yang paling eksesif adalah penggunaan fasilitas atau kebijakan negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon, terutama pembagian Bansos yang jumlahnya membengkak dan diberikan tidak sesuai mekanisme.

“Ini bentuk ketidaknetralan aparat pemerintah, yang akhir-akhir ini makin terungkap. Kami khawatir ada skenario memaksakan Pilpres berlangsung satu putaran, dengan melakukan berbagai pelanggaran,” paparnya.

Ifdhal juga menyatakan, pihaknya sudah melaporkan banyak pelanggaran itu ke Bawaslu, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

“Ada banyak data tentang berbagai pelanggaran yang kami laporkan, mulai dari penetapan pasangan calon, serta laporan terbanyak terkait netralitas aparat dan politik uang,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya