Berita

Pencopotan alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi/Ist

Politik

APK Capres dan Caleg di Kabupaten Bekasi Dibersihkan

SENIN, 12 FEBRUARI 2024 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Memasuki masa tenang kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, banner maupun bendera partai.

Meski begitu, para pemilik APK juga diminta membantu Bawaslu untuk mencopotnya secara mandiri. Mengingat banyak APK yang terpampang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, seruan pelepasan APK secara mandiri sudah disampaikan kepada para pimpinan partai politik maupun relawan di Kabupaten Bekasi melalui surat imbauan.


"Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan bahan kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang," kata Akbar, Minggu (11/2).

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah yang akan menertibkan," kata Akbar.

Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa hingga pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadi pelanggaran pemilu.

"Untuk hari pencoblosan tanggal 14 Februari nanti, kami sudah instruksikan Panwascam dan PKD untuk melakukan patroli, mengontrol seluruh TPS yang ada di wilayahnya, memastikan pengawas TPS-nya ada dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dijalankan oleh KPPS sesuai aturan yang berlaku," tutup Akbar dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya