Berita

Pencopotan alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi/Ist

Politik

APK Capres dan Caleg di Kabupaten Bekasi Dibersihkan

SENIN, 12 FEBRUARI 2024 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Memasuki masa tenang kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, banner maupun bendera partai.

Meski begitu, para pemilik APK juga diminta membantu Bawaslu untuk mencopotnya secara mandiri. Mengingat banyak APK yang terpampang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, seruan pelepasan APK secara mandiri sudah disampaikan kepada para pimpinan partai politik maupun relawan di Kabupaten Bekasi melalui surat imbauan.


"Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan bahan kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang," kata Akbar, Minggu (11/2).

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah yang akan menertibkan," kata Akbar.

Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa hingga pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadi pelanggaran pemilu.

"Untuk hari pencoblosan tanggal 14 Februari nanti, kami sudah instruksikan Panwascam dan PKD untuk melakukan patroli, mengontrol seluruh TPS yang ada di wilayahnya, memastikan pengawas TPS-nya ada dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dijalankan oleh KPPS sesuai aturan yang berlaku," tutup Akbar dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya