Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata/Ist

Nusantara

Dari 118 yang Diperiksa, 64 Persen Bus Pariwisata Tak Penuhi Persyaratan

SENIN, 12 FEBRUARI 2024 | 00:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Merespons beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata.

Di momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024, Kememnhub telah melakukan pemeriksaan sebanyak 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat.

“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata,"  kata Direktur Lalu Lintas, Ahmad Yani di Jakarta, Minggu (11/2).


Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi pihaknya telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah.

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata.

Yani menjelaskan pada 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan didapati 66 bus atau 36% memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," kata Yani.

Yani menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Yani mengaku akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya