Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Kerap Didiskriminasi Gender dan Usia, Mantan Karyawan Gugat TikTok dan ByteDance

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 07:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan eksekutif pemasaran TikTok mengajukan gugatan terhadap perusahaan media sosial tersebut dan pemiliknya yang berbasis di China, ByteDance, dengan tuduhan mereka memecatnya berdasarkan “pandangan stereotip tentang cara perempuan harus berperilaku.”

Dalam gugatannya, yang diajukan pada Kamis (8/2) di pengadilan federal New York, Katie Ellen Puris mengatakan bahwa dia menjadi sasaran diskriminasi terkait usia dan jenis kelamin, dan akhirnya masuk dalam “daftar pembunuhan” ketua ByteDance, Lidong Zhang.

Pemecatannya pada 2022 adalah puncak dari serangkaian insiden di mana dia melaporkan kasus pelecehan seksual kepada supervisor dan sumber daya manusia di perusahaan.


Puris, yang hampir berusia 50 tahun ketika dia dipecat, mengklaim bahwa dia menjadi sasaran komentar yang menghina tentang usianya dan bahwa ketua ByteDance Zhang Lidong percaya bahwa perempuan harus tetap diam, rendah hati setiap saat, patuh dan lembut.

Dia juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberinya izin untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu oleh stres dan tekanan pekerjaannya.

Marjorie Mesidor dan Monica Hincken, pengacara Puris, mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa Puris menghadapi pemecatan setelah mengeluh tentang diskriminasi meskipun sangat sukses dalam pekerjaannya.

“Tindakan TikTok terhadap Nyonya Puris adalah ilegal dan kami berharap dapat membela haknya,” kata pengacara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (9/2).

Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang negara bagian dan kota AS dan New York yang melarang diskriminasi dan pembalasan di tempat kerja.

0Puris menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan atas kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerugian terhadap reputasi dan kariernya.

Belum ada komentar baik dari TikTok maupun ByteDance terkait gugatan tersebut. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya