Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Kerap Didiskriminasi Gender dan Usia, Mantan Karyawan Gugat TikTok dan ByteDance

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 07:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan eksekutif pemasaran TikTok mengajukan gugatan terhadap perusahaan media sosial tersebut dan pemiliknya yang berbasis di China, ByteDance, dengan tuduhan mereka memecatnya berdasarkan “pandangan stereotip tentang cara perempuan harus berperilaku.”

Dalam gugatannya, yang diajukan pada Kamis (8/2) di pengadilan federal New York, Katie Ellen Puris mengatakan bahwa dia menjadi sasaran diskriminasi terkait usia dan jenis kelamin, dan akhirnya masuk dalam “daftar pembunuhan” ketua ByteDance, Lidong Zhang.

Pemecatannya pada 2022 adalah puncak dari serangkaian insiden di mana dia melaporkan kasus pelecehan seksual kepada supervisor dan sumber daya manusia di perusahaan.

Puris, yang hampir berusia 50 tahun ketika dia dipecat, mengklaim bahwa dia menjadi sasaran komentar yang menghina tentang usianya dan bahwa ketua ByteDance Zhang Lidong percaya bahwa perempuan harus tetap diam, rendah hati setiap saat, patuh dan lembut.

Dia juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberinya izin untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu oleh stres dan tekanan pekerjaannya.

Marjorie Mesidor dan Monica Hincken, pengacara Puris, mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa Puris menghadapi pemecatan setelah mengeluh tentang diskriminasi meskipun sangat sukses dalam pekerjaannya.

“Tindakan TikTok terhadap Nyonya Puris adalah ilegal dan kami berharap dapat membela haknya,” kata pengacara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (9/2).

Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang negara bagian dan kota AS dan New York yang melarang diskriminasi dan pembalasan di tempat kerja.

0Puris menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan atas kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerugian terhadap reputasi dan kariernya.

Belum ada komentar baik dari TikTok maupun ByteDance terkait gugatan tersebut. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya