Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Kerap Didiskriminasi Gender dan Usia, Mantan Karyawan Gugat TikTok dan ByteDance

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 07:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan eksekutif pemasaran TikTok mengajukan gugatan terhadap perusahaan media sosial tersebut dan pemiliknya yang berbasis di China, ByteDance, dengan tuduhan mereka memecatnya berdasarkan “pandangan stereotip tentang cara perempuan harus berperilaku.”

Dalam gugatannya, yang diajukan pada Kamis (8/2) di pengadilan federal New York, Katie Ellen Puris mengatakan bahwa dia menjadi sasaran diskriminasi terkait usia dan jenis kelamin, dan akhirnya masuk dalam “daftar pembunuhan” ketua ByteDance, Lidong Zhang.

Pemecatannya pada 2022 adalah puncak dari serangkaian insiden di mana dia melaporkan kasus pelecehan seksual kepada supervisor dan sumber daya manusia di perusahaan.


Puris, yang hampir berusia 50 tahun ketika dia dipecat, mengklaim bahwa dia menjadi sasaran komentar yang menghina tentang usianya dan bahwa ketua ByteDance Zhang Lidong percaya bahwa perempuan harus tetap diam, rendah hati setiap saat, patuh dan lembut.

Dia juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberinya izin untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu oleh stres dan tekanan pekerjaannya.

Marjorie Mesidor dan Monica Hincken, pengacara Puris, mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa Puris menghadapi pemecatan setelah mengeluh tentang diskriminasi meskipun sangat sukses dalam pekerjaannya.

“Tindakan TikTok terhadap Nyonya Puris adalah ilegal dan kami berharap dapat membela haknya,” kata pengacara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (9/2).

Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang negara bagian dan kota AS dan New York yang melarang diskriminasi dan pembalasan di tempat kerja.

0Puris menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan atas kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerugian terhadap reputasi dan kariernya.

Belum ada komentar baik dari TikTok maupun ByteDance terkait gugatan tersebut. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya