Berita

Surat protes dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman/Ist

Politik

PDIP Protes PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 00:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelaran pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman. WNI akan melaksanakan hak demokrasinya pada 10 Februari 2024 di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg dan TPS Frankfurt.

Menjelang pencoblosan tersebut, Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jerman mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt dan bidang konsumsi.

Pelarangan membawa ponsel di dalam area Gedung Klassikstadt ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak. Termasuk penolakan dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Jerman.

Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman Chandrasa Sedyaleksana mengatakan bahwa keputusan PPLN untuk melarang saksi membawa ponsel di tempat bertugas adalah tidak memiliki dasar hukum. Karena dalam PKPU No 25/2023 dan No 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.

"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 tersebut dan kami sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," kata Chandrasa dalam keterangnnya, Jumat (9/2).

Chandrasa juga menyerukan saksi-saksi dari parpol pendukung dan saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugasnya sebagai saksi.

"Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," demikian Chandrasa.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya