Berita

Boris Nadezhdin mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat di Moskow, Rusia, 8 Februari 2024/Net

Dunia

Mimpi Gulingkan Putin Tinggal Angan, Boris Nadezhdin Ditolak KPU Rusia

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 11:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC) Rusia telah menolak pencalonan Boris Nadezhdin sebagai peserta pemilihan presiden yang akan digelar 15-17 Maret 2024.

Menanggapi hal itu, Nadezhdin yang merupakan kritikus perang di Ukraina dan berniat menggulingkan petahana Vladimir Putin mengatakan siap menantang keputusan komisi pemilu di Mahkamah Agung Rusia.

“Saya mengumpulkan lebih dari 200.000 tanda tangan di seluruh Rusia. Kami melakukan pengumpulan secara terbuka dan jujur – antrian di kantor pusat dan tempat pengumpulan kami diawasi oleh seluruh dunia,” kata Nadezhdin, seperti dikutip dari Al-Jazeera, Jumat (9/2).


“Ikut serta dalam Pilpres 2024 adalah keputusan politik terpenting dalam hidup saya. Saya tidak akan menyerah pada niat saya," ujarnya.

Dalam putusannya yang diumumkan Senin, CEC telah memberi tahu Nadezhdin bahwa mereka menemukan 15 persen tanda tangan yang ia kumpulkan untuk mendukung pencalonannya cacat, dan beberapa tanda tangan yang diklaim merupakan tanda tangan orang yang sudah meninggal.

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan pada Kamis bahwa keputusan pejabat pemilu sejalan dengan aturan.

Nadezhdin, seorang anggota dewan kota berusia 60 tahun yang dikenal karena kritiknya terhadap Putin, telah menarik perhatian kelompok oposisi kecil Rusia dengan janjinya untuk mengakhiri perang di Ukraina.

Lahir di Uzbekistan yang dikuasai Soviet dari ibu Yahudi yang merupakan seorang guru musik dan ayah fisikawan, ia telah menghabiskan 30 tahun terakhir dalam politik Rusia, bekerja sebagai anggota dewan di kota Dolgoprudny di luar Moskow.

Dia mengatakan Putin, 71 tahun, membuat kesalahan fatal dengan melancarkan invasi dan berjanji untuk mengakhirinya melalui negosiasi.

Putin hampir pasti akan memenangkan pemilihan kembali untuk memperpanjang kepemimpinannya selama 24 tahun di Rusia, termasuk delapan tahun sebagai perdana menteri, setidaknya untuk enam tahun ke depan.

Putin akan mencalonkan diri sebagai kandidat independen, bukan sebagai kandidat dari partai berkuasa Rusia Bersatu, yang berarti ia memerlukan 300.000 tanda tangan untuk mendukung pencalonannya.

Hingga saat ini Putin telah berhasil mengumpulkan lebih dari 3,5 juta tanda tangan, menurut para pendukungnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya