Berita

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Ist

Hukum

Tolak Laksanakan Rekomendasi BPK, Ahok Berpotensi Dipenjara 1,6 Tahun?

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Alih-alih menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru menyebut hasil audit tersebut ngaco.

Saat itu Ahok dengan tegas menyatakan tidak akan mengikuti rekomendasi BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait ancaman pidana.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat) Sugiyanto mengatakan, dalam konteks ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK.

"Dalam kasus RS Sumber Waras, Ahok jelas menolak menjalankan LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta," kata Sugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

Kemudian, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterimanya.

Kata Sugiyanto, pada saat itu, Ahok sudah menerima LHP BPK pada pertengahan 2014. Oleh karena itu, terjadi dugaan tidak pidana, Ahok berpotensi diancam hukuman pidana 1,6 tahun.

Ketika batas waktu yang diwajibkan oleh undang-undang telah berlalu, Sugiyanto menduga Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Di sinilah titik permasalahannya, sehingga Ahok berpotensi diancam hukuman pidana 1,6 tahun," kata Sugiyanto.

Terkait hal ini, Sugiyanto mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri tentang dugaan tidak pidana, namun hingga saat ini belum mendapat respons.

Sugiyanto juga mendorong Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menuntaskan rekomendasi kasus pembelian lahan RS  Sumber Waras sebelum Pilpres 14 Februari 2024.

"Heru Budi harus segera menyelesaikan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta tentang RSSW," demikian Sugiyanto.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya