Berita

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Ist

Hukum

Tolak Laksanakan Rekomendasi BPK, Ahok Berpotensi Dipenjara 1,6 Tahun?

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Alih-alih menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru menyebut hasil audit tersebut ngaco.

Saat itu Ahok dengan tegas menyatakan tidak akan mengikuti rekomendasi BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait ancaman pidana.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat) Sugiyanto mengatakan, dalam konteks ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK.

"Dalam kasus RS Sumber Waras, Ahok jelas menolak menjalankan LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta," kata Sugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

Kemudian, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterimanya.

Kata Sugiyanto, pada saat itu, Ahok sudah menerima LHP BPK pada pertengahan 2014. Oleh karena itu, terjadi dugaan tidak pidana, Ahok berpotensi diancam hukuman pidana 1,6 tahun.

Ketika batas waktu yang diwajibkan oleh undang-undang telah berlalu, Sugiyanto menduga Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Di sinilah titik permasalahannya, sehingga Ahok berpotensi diancam hukuman pidana 1,6 tahun," kata Sugiyanto.

Terkait hal ini, Sugiyanto mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri tentang dugaan tidak pidana, namun hingga saat ini belum mendapat respons.

Sugiyanto juga mendorong Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menuntaskan rekomendasi kasus pembelian lahan RS  Sumber Waras sebelum Pilpres 14 Februari 2024.

"Heru Budi harus segera menyelesaikan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta tentang RSSW," demikian Sugiyanto.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya