Berita

Mantan pengacara mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening/RMOL

Hukum

Rintangi Penyidikan KPK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pengacara mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening divonis bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis atau putusan telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa terdakwa Roy Rening terbukti bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan.


"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Rianto, Rabu siang (7/2).

Selain itu, terdakwa Roy Rening juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, terdapat beberapa hal yang memperberat hukuman Roy Rening. Di mana, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Roy Rening divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya