Berita

Audiensi masyarakat Pulau Sangiang bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (6/2)/Ist

Nusantara

Sambangi Pemkab Serang, Masyarakat Sangiang Minta HGB PT PKP Dicabut

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masyarakat Pulau Sangiang didampingi Pena Masyarakat melakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (6/2)

Audiensi tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Kepala BPN Kabupaten Serang, dan Camat Anyer. Bertindak sebagai moderator adalah Staf Ahli Bupati Serang.

Sebelumnya pada (30/1) lalu, masyarakat Pulau Sangiang mendatangi Kantor Bupati Serang. Namun pihak Bupati Serang sedang tidak berada di kantor sehingga Pemerintah Kabupaten Serang mengagendakan kembali audiensi pada hari ini.


“Dalam audiensi itu, semua pihak yang datang bersepakat untuk mengawal permasalahan yang ada di Pulau Sangiang dan memberikan rekomendasi agar PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) untuk tidak dilanjutkan izin perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya,” kata Koordinator Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy dalam keterangannya.

Lanjut Aeng akrab disapa, pihak-pihak Pemerintah Kabupaten Serang juga menyatakan jika selama PT. PKP menduduki Pulau Sangiang tidak pernah mau berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Serang.

Hal ini juga disampaikan Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Serang jika selama PT. PKP melakukan investasi di Pulau Sangiang masih menunggak pajak daerah.

“Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan jika izin HGB PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) akan habis pada bulan Maret 2024 sehingga itu akan dijadikan momentum Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang HGB,” jelasnya.

Dalam forum audiensi tersebut, warga Pulau Sangiang memberikan tuntutan pada Pemerintah Kabupaten Serang.  Diantaranya cabut HGB PT PKP dan harus meninggalkan Pulau Sangiang.

Kemudian Pemerintah Daerah wajib mengakui lahan-lahan warga yang saat ini masih bertahan dengan diberikannya legalitas sertifikat hak milik.

“Masyarakat Pulau Sangiang berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama sesuai amanat UUD 1945,” tegas Aeng.

Maka setelah proses audiensi yang telah dilakukan sudah tidak ada alasan lain lagi untuk Pemerintah melanjutkan HGB PT. PKP.

“Perusahaan tersebut telah merampas hak warga dan merusak alam yang ada di Pulau Sangiang. Pemerintah dalam hal ini harus tegas dan melindungi warga Pulau Sangiang,” pungkas Aeng.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya