Berita

Audiensi masyarakat Pulau Sangiang bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (6/2)/Ist

Nusantara

Sambangi Pemkab Serang, Masyarakat Sangiang Minta HGB PT PKP Dicabut

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masyarakat Pulau Sangiang didampingi Pena Masyarakat melakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (6/2)

Audiensi tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Kepala BPN Kabupaten Serang, dan Camat Anyer. Bertindak sebagai moderator adalah Staf Ahli Bupati Serang.

Sebelumnya pada (30/1) lalu, masyarakat Pulau Sangiang mendatangi Kantor Bupati Serang. Namun pihak Bupati Serang sedang tidak berada di kantor sehingga Pemerintah Kabupaten Serang mengagendakan kembali audiensi pada hari ini.


“Dalam audiensi itu, semua pihak yang datang bersepakat untuk mengawal permasalahan yang ada di Pulau Sangiang dan memberikan rekomendasi agar PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) untuk tidak dilanjutkan izin perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya,” kata Koordinator Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy dalam keterangannya.

Lanjut Aeng akrab disapa, pihak-pihak Pemerintah Kabupaten Serang juga menyatakan jika selama PT. PKP menduduki Pulau Sangiang tidak pernah mau berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Serang.

Hal ini juga disampaikan Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Serang jika selama PT. PKP melakukan investasi di Pulau Sangiang masih menunggak pajak daerah.

“Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan jika izin HGB PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) akan habis pada bulan Maret 2024 sehingga itu akan dijadikan momentum Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang HGB,” jelasnya.

Dalam forum audiensi tersebut, warga Pulau Sangiang memberikan tuntutan pada Pemerintah Kabupaten Serang.  Diantaranya cabut HGB PT PKP dan harus meninggalkan Pulau Sangiang.

Kemudian Pemerintah Daerah wajib mengakui lahan-lahan warga yang saat ini masih bertahan dengan diberikannya legalitas sertifikat hak milik.

“Masyarakat Pulau Sangiang berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama sesuai amanat UUD 1945,” tegas Aeng.

Maka setelah proses audiensi yang telah dilakukan sudah tidak ada alasan lain lagi untuk Pemerintah melanjutkan HGB PT. PKP.

“Perusahaan tersebut telah merampas hak warga dan merusak alam yang ada di Pulau Sangiang. Pemerintah dalam hal ini harus tegas dan melindungi warga Pulau Sangiang,” pungkas Aeng.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya