Berita

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman/RMOL

Politik

TKN Dapat Informasi, Ada Pencoblosan Surat Suara Ilegal untuk Paslon Nomor 3

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap adanya aktivitas pencoblosan surat suara secara ilegal untuk pemilih luar negeri di Malaysia.

Informasi itu diungkapkan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (6/2).

"Jadi kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa soal dugaan adanya aktivitas pencoblosan sejumlah sekitar ribuan surat suara secara ilegal," ungkap Habiburokhman.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengklaim informasi itu berupa foto dan video yang nantinya akan dilampirkan dalam laporannya kepada Bawaslu RI.

"Informasi tersebut disertai dengan bukti foto dan video, (pencoblosan) untuk partai dan caleg tertentu nanti bisa dilihat saja dan suara Pilpres yang dicoblos itu paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud," kata Habiburokhman.

Saat jumpa pers, Habiburokhman juga menampilkan video berdurasi kurang dari 2 menit. Dalam video itu terlihat sejumlah surat suara yang ada di dalam amplop berlabel Pos Malaysia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menduga ada keterlibatan panitia pemilu luar negeri (PPLN) di Malaysia dan para pihak terkait, termasuk oknum KBRI di Malaysia.

"Kami duga kuat aktivitas pencoblosan itu melibatkan petugas pemilu luar negeri dan oknum pegawai kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia," katanya.

"Kami minta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum dan kami pun akan membuat laporan resmi ke Bawaslu RI sore ini juga," demikian Habiburokhman.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya