Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wapres Terpilih Bisa Gantikan Presiden Jika Berhalangan Tetap Sebelum Dilantik

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih di pemilihan umum (pemilu) bisa terjadi, apabila berhalangan tetap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur apabila salah satu di antara presiden atau wakil presiden yang terpilih berhalangan tetap.

"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 427 UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/2).


Dia mengurai, beberapa ayat di pasal tersebut mengatur secara jelas tentang apa yang akan terjadi, jika ada presiden atau wakil presiden yang terpilih di pemilu berhalangan tetap.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, terdapat  3 ayat di dalam Pasal 427 UU Pemilu yang menjelaskan hal tersebut.

"Pada ayat 2 (Pasal 427 UU Pemilu disebutkan); dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," urai Idham.

Kemudian, mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat itu juga menyebutkan bunyi ayat (3) Pasal 427 UU Pemilu.

"Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," sambungnya menjelaskan bunyi ayat dimaksud.

Kemudian, ayat terakhir dalam pasal yang sama menjelaskan terkait hal yang akan terjadi apabila presiden maupun wakil presiden terpilih di pemilu sama-sama berhalangan tetap.

"Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang," ungkapnya.

"(Sidang itu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Idham memperjelas makna dari frasa berhalangan tetap yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat di UU Pemilu tersebut.

"Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 427 cukup jelas. Frasa berhalangan tetap dapat dimaknai wafat atau sakit permanen yang berdasarkan keterangan ahli kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan dapat melaksanakan tugas presidensial," tambahnya menutup.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya