Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wapres Terpilih Bisa Gantikan Presiden Jika Berhalangan Tetap Sebelum Dilantik

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih di pemilihan umum (pemilu) bisa terjadi, apabila berhalangan tetap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur apabila salah satu di antara presiden atau wakil presiden yang terpilih berhalangan tetap.

"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 427 UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/2).


Dia mengurai, beberapa ayat di pasal tersebut mengatur secara jelas tentang apa yang akan terjadi, jika ada presiden atau wakil presiden yang terpilih di pemilu berhalangan tetap.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, terdapat  3 ayat di dalam Pasal 427 UU Pemilu yang menjelaskan hal tersebut.

"Pada ayat 2 (Pasal 427 UU Pemilu disebutkan); dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," urai Idham.

Kemudian, mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat itu juga menyebutkan bunyi ayat (3) Pasal 427 UU Pemilu.

"Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," sambungnya menjelaskan bunyi ayat dimaksud.

Kemudian, ayat terakhir dalam pasal yang sama menjelaskan terkait hal yang akan terjadi apabila presiden maupun wakil presiden terpilih di pemilu sama-sama berhalangan tetap.

"Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang," ungkapnya.

"(Sidang itu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Idham memperjelas makna dari frasa berhalangan tetap yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat di UU Pemilu tersebut.

"Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 427 cukup jelas. Frasa berhalangan tetap dapat dimaknai wafat atau sakit permanen yang berdasarkan keterangan ahli kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan dapat melaksanakan tugas presidensial," tambahnya menutup.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya