Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wapres Terpilih Bisa Gantikan Presiden Jika Berhalangan Tetap Sebelum Dilantik

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih di pemilihan umum (pemilu) bisa terjadi, apabila berhalangan tetap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur apabila salah satu di antara presiden atau wakil presiden yang terpilih berhalangan tetap.

"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 427 UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/2).

Dia mengurai, beberapa ayat di pasal tersebut mengatur secara jelas tentang apa yang akan terjadi, jika ada presiden atau wakil presiden yang terpilih di pemilu berhalangan tetap.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, terdapat  3 ayat di dalam Pasal 427 UU Pemilu yang menjelaskan hal tersebut.

"Pada ayat 2 (Pasal 427 UU Pemilu disebutkan); dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," urai Idham.

Kemudian, mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat itu juga menyebutkan bunyi ayat (3) Pasal 427 UU Pemilu.

"Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," sambungnya menjelaskan bunyi ayat dimaksud.

Kemudian, ayat terakhir dalam pasal yang sama menjelaskan terkait hal yang akan terjadi apabila presiden maupun wakil presiden terpilih di pemilu sama-sama berhalangan tetap.

"Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang," ungkapnya.

"(Sidang itu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Idham memperjelas makna dari frasa berhalangan tetap yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat di UU Pemilu tersebut.

"Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 427 cukup jelas. Frasa berhalangan tetap dapat dimaknai wafat atau sakit permanen yang berdasarkan keterangan ahli kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan dapat melaksanakan tugas presidensial," tambahnya menutup.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya