Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wapres Terpilih Bisa Gantikan Presiden Jika Berhalangan Tetap Sebelum Dilantik

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih di pemilihan umum (pemilu) bisa terjadi, apabila berhalangan tetap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur apabila salah satu di antara presiden atau wakil presiden yang terpilih berhalangan tetap.

"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 427 UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/2).


Dia mengurai, beberapa ayat di pasal tersebut mengatur secara jelas tentang apa yang akan terjadi, jika ada presiden atau wakil presiden yang terpilih di pemilu berhalangan tetap.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, terdapat  3 ayat di dalam Pasal 427 UU Pemilu yang menjelaskan hal tersebut.

"Pada ayat 2 (Pasal 427 UU Pemilu disebutkan); dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," urai Idham.

Kemudian, mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat itu juga menyebutkan bunyi ayat (3) Pasal 427 UU Pemilu.

"Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," sambungnya menjelaskan bunyi ayat dimaksud.

Kemudian, ayat terakhir dalam pasal yang sama menjelaskan terkait hal yang akan terjadi apabila presiden maupun wakil presiden terpilih di pemilu sama-sama berhalangan tetap.

"Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang," ungkapnya.

"(Sidang itu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Idham memperjelas makna dari frasa berhalangan tetap yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat di UU Pemilu tersebut.

"Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 427 cukup jelas. Frasa berhalangan tetap dapat dimaknai wafat atau sakit permanen yang berdasarkan keterangan ahli kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan dapat melaksanakan tugas presidensial," tambahnya menutup.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya