Berita

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menghadiri peringatan Isra Miraj 1445 Hijriah dan Golkar Indonesia Bertadarus Al-Quran (Gibran), di Intermark BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2)/Istimewa

Politik

Soal Putusan DKPP, Ketum Golkar Tetap Optimistis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 01:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dan komisioner lainnya telah melanggar etik, dinilai tidak mengganggu jalannya Pemilihan Umum 2024.

Keyakinan itu disampaikan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam menanggapi putusan DKPP. Golkar akan tetap mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan.

Terlebih putusan tersebut juga tak berpengaruh terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.


"Tentunya kan kita ikut pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi ya kita tidak memengaruhi terhadap pencalonan dan paslon yang sudah didukung," kata Airlangga di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin malam (5/2).

Bahkan Airlangga justru optimistis pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, akan memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

"Partai Golkar optimistis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran," ucap Airlangga.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan komisioner lainnya telah melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hasyim Ashari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya