Berita

Mantan Ketua DKPP Prof. Muhammad/RMOL

Politik

Mantan Ketua DKPP: Pelanggaran Etik KPU Tidak Mengubah Pencalonan Gibran

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terbukti, ditanggapi mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Muhammad.

Dia mengatakan, sifat putusan DKPP final dan mengikat, dalam pengertian tidak bisa ditinjau kembali atau dikoreksi.

"Itu mengikat bagi pejabat yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan itu," ujar Muhammad saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/2).


Menurutnya, putusan DKPP RI hanya sebatas pengadilan etik, sehingga perkara yang membuat 7 pimpinan KPU RI diberi sanksi peringatan keras tidak dapat diubah.

Perkara yang dimaksud adalah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden, yang dalam persidangan DKPP RI terbukti melanggar prosedural yang diatur dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres.

"Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran? Ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebut pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya. Gibran tetap jadi cawapres," urainya menegaskan.

"Jadi putusan DKPP itu konsennya di wilayah etik, tapi tidak mengubah pencalonan Gibran," demikian Muhammad menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya