Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2)/RMOL

Politik

Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan DKPP, Aktivis: Harusnya Diberhentikan

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama angkat bicara ihwal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Adapun sanksi yang diberikan DKPP yakni peringatan keras kepada Hasyim lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Azwar merasa bersyukur DKPP masih menggunakan hati nurani dalam menangani laporan tersebut. Namun, Azwar merasa, DKPP harus menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Hasyim dari Ketua KPU.


"Saya kan sebagai salah satu prinsipal ya, kita waktu itu yang gugat semua komisioner KPU. Tuntutan kita sebenarnya jelas, kalau dia melanggar kode etik, kita meminta waktu itu agar semua anggota KPU diberhentikan dari keanggotaannya," terang Azwar saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2).

Azwar menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya didasari atas kejanggalan dalam pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.

Padahal, sambungnya, PKPU belum mengakomodir putusan MK yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar cawapres.

"Sehingga para hakim di DKPP alhamdulillah masih gunakan hati nuraninya, kemudian menghukum hari ini semua anggota KPU melanggar kode etik. Sebagai Principal ada satu yang saya sayangkan, tuntutan kita maksimalnya seharusnya mereka (komisioner KPU) diberhentikan, bukan hanya lagi teguran," jelasnya.

Apalagi, kata Azwar, para Komisioner KPU bukan kali pertama terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dengan begitu, dia merasa, sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim Cs bukan lagi peringatan keras, melainkan diberhentikan.

"Harusnya sekarang karena terang-terangan keputusan hakim, dia sudah dinyatakan melanggar kode etik, harusnya diberhentikan dong. Itu saja yang buat saya agak kecewa," ujarnya.

Lebih lanjut, dia merasa, putusan DKPP dapat mencerminkan buruknya Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, Gibran maju sebagai pendamping Prabowo setelah putusan kontroversial MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Artinya rakyat Indonesia harus sadar lah, harus membuka matanya jangan sampai rakyat Indonesia dipimpin oleh pasangan Prabowo-Gibran ini," demikian Azwar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya