Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2)/RMOL

Politik

Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan DKPP, Aktivis: Harusnya Diberhentikan

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama angkat bicara ihwal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Adapun sanksi yang diberikan DKPP yakni peringatan keras kepada Hasyim lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Azwar merasa bersyukur DKPP masih menggunakan hati nurani dalam menangani laporan tersebut. Namun, Azwar merasa, DKPP harus menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Hasyim dari Ketua KPU.


"Saya kan sebagai salah satu prinsipal ya, kita waktu itu yang gugat semua komisioner KPU. Tuntutan kita sebenarnya jelas, kalau dia melanggar kode etik, kita meminta waktu itu agar semua anggota KPU diberhentikan dari keanggotaannya," terang Azwar saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2).

Azwar menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya didasari atas kejanggalan dalam pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.

Padahal, sambungnya, PKPU belum mengakomodir putusan MK yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar cawapres.

"Sehingga para hakim di DKPP alhamdulillah masih gunakan hati nuraninya, kemudian menghukum hari ini semua anggota KPU melanggar kode etik. Sebagai Principal ada satu yang saya sayangkan, tuntutan kita maksimalnya seharusnya mereka (komisioner KPU) diberhentikan, bukan hanya lagi teguran," jelasnya.

Apalagi, kata Azwar, para Komisioner KPU bukan kali pertama terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dengan begitu, dia merasa, sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim Cs bukan lagi peringatan keras, melainkan diberhentikan.

"Harusnya sekarang karena terang-terangan keputusan hakim, dia sudah dinyatakan melanggar kode etik, harusnya diberhentikan dong. Itu saja yang buat saya agak kecewa," ujarnya.

Lebih lanjut, dia merasa, putusan DKPP dapat mencerminkan buruknya Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, Gibran maju sebagai pendamping Prabowo setelah putusan kontroversial MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Artinya rakyat Indonesia harus sadar lah, harus membuka matanya jangan sampai rakyat Indonesia dipimpin oleh pasangan Prabowo-Gibran ini," demikian Azwar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya