Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti Mutual Recognition Agreement (MRA) of Certification of Fishing Vessel Personnel yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Spanyol di Madrid (30/1)/Ist

Dunia

Pemerintah Indonesia dan Spanyol Komitmen Lindungi ABK Perikanan PMI

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia dan Spanyol berkomitmen untuk terus meningkatkan jaminan perlindungan bagi Anak Buah Kapal (ABK) perikanan asal Indonesia yang bekerja di Spanyol.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan tindak lanjut Mutual Recognition Agreement (MRA) of Certification of Fishing Vessel Personnel yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Spanyol.  

Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam lawatannya ke Spanyol membicarakan sejumlah isu strategis terkait dengan implementasi MRA tersebut termasuk  yang terkait dengan sertifikasi bagi awak kapal ikan asal Indonesia.  


“Misi lawatan ini adalah menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyediakan sertifikasi rating sesuai standar IMO (International Maritime Organization) STCWF (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) 1995 untuk mendapatkan masukan lebih lanjut dari pihak terkait di Spanyol sehingga dapat dipersiapkan lebih baik lagi dalam penyediaan sertifikasi ABK (Anak Buah Kapal) sesuai peraturan yang berlaku di Spanyol,” ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) KKP I Nyoman Radiarta sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia (RI) saat melaksanakan kunjungan ke Spanyol beberapa waktu lalu.

Nyoman menyampaikan, dalam menjawab kebutuhan sertifikasi yang merujuk pada STCWF1995, Pemerintah RI memberikan dua pendekatan skema, yaitu skema portofolio dan skema regular atau non portofolio. Dua pendekatan penerbitan sertifikat ini menjadi solusi terbaik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh ABK Indonesia yang ingin terus bekerja atau akan bekerja di kapal perikanan Spanyol.

"Skema portofolio merupakan proses re-akreditasi sertifikat yang telah dimiliki ABK Indonesia yang sedang bekerja di Spanyol dan ingin meneruskan pekerjaannya. Sedangkan skema regular atau on portofolio adalah bagi mereka yang baru akan mendaftar untuk bekerja di kapal perikanan Spanyol," terang Nyoman.

Selain itu, Nyoman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke ABK Indonesia yang saat ini sedang bekerja di Spanyol terkait skema portofolio sertifikasi agar dapat memenuhi standar yang diperlukan oleh Pemerintah Spanyol sebagaimana disepakati dalam MRA.

Upaya Pemerintah Indonesia tersebut mendapatkan apresiasi dari Confederation Espanola de Pesca (CEPESCA), konfederasi perikanan Spanyol, Sekretaris Jenderal CEPESCA Javier Garat Perez menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sangat fokus pada isu sertifikasi dan berharap pelaksanaan MRA ini bisa mempercepat proses sertifikasi pekerja migran.

“Program yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sangat bagus dalam menjawab masalah sertifikasi sejak diratifikasinya STCWF 1995 dimana Spanyol sangat berharap keahlian ABK yang bekerja di kapal mereka harus sesuai dengan sertifikasi yang disampaikan,” ujar Javier.

Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pertanian, Perikanan dan Pangan, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Perikanan dan Budidaya Perairan, Aurora de Blas Carbonero.

“Saya menyampaikan terima kasih dan memberikan tanggapan positif mendukung atas upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan isu sertifikasi ABK Indonesia agar dapat bekerja dengan baik di Spanyol dan pihaknya juga sudah berdiskusi juga dengan CEPESCA dalam pemenuhan kebutuhan SDM di kapal perikanan Spanyol,” kata Aurora.

Terkait dengan perlindungan pekerja Migran di Spanyol, Direktorat Jenderal Keimigrasian Ministerio de Inclusion, Seguridad Y Migraciones untuk mendapatkan input terkait peraturan yang berlaku di Spanyol untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dengan adanya MRA antara Indonesia dan Spanyol diperlukan informasi yang lebih detail terkait persyaratan administrasi apa saja yang diperlukan PMI jika akan bekerja di Spanyol, sehingga mendapatkan jaminan dan perlindungan sesuai perundang-undangan,” ujar Nyoman.

Pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian menyampaikan, saat ini telah ada kemudahan administrasi bagi PMI khususnya ABK yang bekerja di Spanyol dan yang sudah memiliki sertifikasi sesuai dengan STCWF 1995, di mana pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya