Berita

Kegiatan konferensi Pers Raffi Ahmad dan Hotman Paris Hutapea/RMOL

Politik

Berlangsung 30 Menit, Raffi Ahmad dan Hotman Paris Klarifikasi Tuduhan Pencucian Uang

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hanya berlangsung 30 menit, artis Raffi Ahmad didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi atas tuduhan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan konferensi pers ini dilaksanakan di Heyoo Cafe di Jalan Jalan Kapten Tendean nomor 41, Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Awalnya, ada beberapa wartawan tidak diperkenankan masuk karena belum melakukan registrasi kehadiran pada Jumat kemarin (2/2).


Agenda konferensi pers tersendiri dijadwalkan dimulai pukul 9.00 hingga pukul 10.00 WIB. Namun demikian, Raffi Ahmad, Hotman Paris dan satu orang lagi kerabat Raffi Ahmad bernama Rofi baru tiba tempat konferensi pers pada pukul 10.41 WIB.

Awalnya, pembawa acara terlebih dahulu menerangkan kabar yang beredar di media massa soal tuduhan dari Nasional Corruption Watch (NCW) terkait TPPU Raffi Ahmad.

Setelah itu, Hotman Paris memulai dengan mencari-cari pihak NCW yang sudah dimintanya untuk hadir memberikan bukti soal tuduhan TPPU.

Setelah berbicara dua menit, dilanjutkan Raffi Ahmad yang juga berbicara sekitar 3 menit. Setelah itu dilanjutkan oleh Rofi yang juga berbicara sekitar dua menit.

Kemudian, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Ada sekitar 6 orang yang diberikan kesempatan untuk bertanya, dan langsung dijawab oleh Raffi Ahmad maupun Hotman Paris.

Namun setelah setengah jam acara berlangsung, pembawa acara menutup sesi tanya jawab, dan dilanjutkan sesi foto bersama.

Sebelumnya dalam kanal YouTube Nasional Corruption Watch yang dipublikasi pada 31 Januari 2024, Hanifa menyebutkan adanya dugaan TPPU yang melibatkan Raffi Ahmad.

"Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang, TPPU yang diduga dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad, nilainya fantastis," kata Hanifa dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/2).

Hanifa tidak menjabarkan secara gamblang nilai dugaan TPPU yang dituduhkan kepada Raffi Ahmad, termasuk sumber-sumber uang dimaksud.

"Ada ratusan rekening yang diduga dimiliki saudara Raffi Ahmad merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi, bahkan sudah terdakwa korupsi," jelas Hanifa.

Bahkan tidak hanya ke pribadi Raffi, Hanifa menyebut dugaan aliran uang tersebut juga ditampung perusahaan Raffi Ahmad, RANS Entertainment.

"Kami meminta kepada KPK RI, Kejagung, Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan aliran transaksi uang Raffi Ahmad, aliran transaksi uang ke RANS, karena ini ada dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya