Berita

Ilustrasi pekerja/Ist

Publika

Menuju Kesejahteraan Pekerja dan Ketidakseriusan Pemerintah

OLEH: AHMAD YANI
MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 20:26 WIB

ADA beberapa variabel penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya  adalah lapangan pekerjaan dan kesehatan.

Akan tetapi di tengah keadaan ekonomi saat ini serta tantangan global yang memiliki efek multi dimensi kesemua aspek, maka penulis memfokuskan pada soal kesejahteraan pekerja dari aspek anggaran. Hal ini menjadi sangat penting diwujudkan oleh pemerintah ke depan akan ditentukan melalui Pilpres 2024, pada 14 Februari mendatang.

Pekerja memiliki peran sentral dalam dinamika ekonomi, namun, perhatian langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seringkali minim. Dampaknya adalah terjadinya ketidakseimbangan antara investor/pelaku usaha dan buruh/pekerja, dengan pemerintah lebih banyak berperan sebagai penonton dalam menangani permasalahan yang timbul.


Salah satu langkah yang perlu diambil oleh pemerintah adalah menyediakan hunian bagi pekerja, baik melalui sistem sewa maupun subsidi langsung terhadap harga rumah. Fokus pada aspek ini akan mendukung kinerja pekerja, terutama jika kesehatan dan pendidikan keluarga/buruh pekerja mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Kesejahteraan pekerja bukan hanya memberikan manfaat individual, tetapi juga meningkatkan pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena pekerja yang sejahtera cenderung memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk mendukung produk UMKM.

Pemerintah perlu mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat faktor global dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang belum dieksploitasi. Untuk mencapai hal ini, regulasi yang tepat perlu diterapkan agar pemanfaatan sumber daya alam benar-benar optimal.

Penting juga untuk merumuskan regulasi yang jelas terkait tenaga kerja asing, sehingga peran tenaga kerja lokal dapat dimaksimalkan secara efektif. Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sambil memberikan perhatian yang layak terhadap kesejahteraan pekerja.

Maka dapat dijabarkan bahwa menuju Kesejahteraan Pekerja diperlukan perhatian pada beberapa sektor.

Perhatian Terbatas dari APBN: Menyoroti bahwa peran pekerja sebagai penggerak utama ekonomi sering kurang mendapat perhatian langsung dari APBN, menciptakan ketidakseimbangan dalam penanganan isu antara investor/pelaku usaha dan buruh/pekerja oleh pemerintah.

Perumahan Pekerja: Menekankan pentingnya pemerintah menyediakan hunian bagi pekerja, baik melalui sewa maupun subsidi langsung terhadap harga rumah, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pentingnya Kesejahteraan Pekerja: Mengungkapkan bahwa perhatian serius terhadap aspek seperti perumahan, kesehatan, dan pendidikan keluarga/buruh dapat meningkatkan kinerja pekerja.

Dampak Kesejahteraan Pekerja terhadap UMKM: Menyebutkan bahwa kesejahteraan pekerja dapat meningkatkan pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena pekerja yang sejahtera cenderung memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk mendukung produk UMKM.

Antisipasi PHK Akibat Faktor Global: Menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat faktor global dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang belum dieksploitasi dan merumuskan regulasi yang tepat.

Optimalisasi Sumber Daya Alam (SDA): Menggaris bawahi bahwa Sumber Daya Alam (SDA) yang belum dieksploitasi dapat dioptimalkan dengan penerapan regulasi yang tepat oleh pemerintah.

Regulasi Tenaga Kerja Asing: Menyebutkan perlunya regulasi yang jelas terkait tenaga kerja asing agar peran tenaga kerja lokal dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Kesimpulan

Kurangnya perhatian langsung dari APBN terhadap peran pekerja sebagai penggerak utama ekonomi menciptakan ketidakseimbangan dalam penanganan masalah antara investor/pelaku usaha dan buruh/pekerja.

Penting bagi pemerintah untuk menyediakan hunian, memperhatikan kesehatan, dan mendukung pendidikan keluarga/buruh guna meningkatkan kinerja pekerja. Kesejahteraan pekerja juga berdampak positif pada pasar UMKM melalui penggunaan tabungan mereka.

Dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja global, pemerintah perlu mengoptimalkan sumber daya alam yang belum dieksploitasi melalui regulasi yang tepat. Pengaturan yang jelas terkait tenaga kerja asing juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan maksimal dari tenaga kerja lokal.

Penulis adalah Bendahara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya