Berita

Ilustrasi pekerja/Ist

Publika

Menuju Kesejahteraan Pekerja dan Ketidakseriusan Pemerintah

OLEH: AHMAD YANI
MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 20:26 WIB

ADA beberapa variabel penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya  adalah lapangan pekerjaan dan kesehatan.

Akan tetapi di tengah keadaan ekonomi saat ini serta tantangan global yang memiliki efek multi dimensi kesemua aspek, maka penulis memfokuskan pada soal kesejahteraan pekerja dari aspek anggaran. Hal ini menjadi sangat penting diwujudkan oleh pemerintah ke depan akan ditentukan melalui Pilpres 2024, pada 14 Februari mendatang.

Pekerja memiliki peran sentral dalam dinamika ekonomi, namun, perhatian langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seringkali minim. Dampaknya adalah terjadinya ketidakseimbangan antara investor/pelaku usaha dan buruh/pekerja, dengan pemerintah lebih banyak berperan sebagai penonton dalam menangani permasalahan yang timbul.

Salah satu langkah yang perlu diambil oleh pemerintah adalah menyediakan hunian bagi pekerja, baik melalui sistem sewa maupun subsidi langsung terhadap harga rumah. Fokus pada aspek ini akan mendukung kinerja pekerja, terutama jika kesehatan dan pendidikan keluarga/buruh pekerja mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Kesejahteraan pekerja bukan hanya memberikan manfaat individual, tetapi juga meningkatkan pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena pekerja yang sejahtera cenderung memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk mendukung produk UMKM.

Pemerintah perlu mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat faktor global dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang belum dieksploitasi. Untuk mencapai hal ini, regulasi yang tepat perlu diterapkan agar pemanfaatan sumber daya alam benar-benar optimal.

Penting juga untuk merumuskan regulasi yang jelas terkait tenaga kerja asing, sehingga peran tenaga kerja lokal dapat dimaksimalkan secara efektif. Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sambil memberikan perhatian yang layak terhadap kesejahteraan pekerja.

Maka dapat dijabarkan bahwa menuju Kesejahteraan Pekerja diperlukan perhatian pada beberapa sektor.

Perhatian Terbatas dari APBN: Menyoroti bahwa peran pekerja sebagai penggerak utama ekonomi sering kurang mendapat perhatian langsung dari APBN, menciptakan ketidakseimbangan dalam penanganan isu antara investor/pelaku usaha dan buruh/pekerja oleh pemerintah.

Perumahan Pekerja: Menekankan pentingnya pemerintah menyediakan hunian bagi pekerja, baik melalui sewa maupun subsidi langsung terhadap harga rumah, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pentingnya Kesejahteraan Pekerja: Mengungkapkan bahwa perhatian serius terhadap aspek seperti perumahan, kesehatan, dan pendidikan keluarga/buruh dapat meningkatkan kinerja pekerja.

Dampak Kesejahteraan Pekerja terhadap UMKM: Menyebutkan bahwa kesejahteraan pekerja dapat meningkatkan pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena pekerja yang sejahtera cenderung memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk mendukung produk UMKM.

Antisipasi PHK Akibat Faktor Global: Menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat faktor global dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang belum dieksploitasi dan merumuskan regulasi yang tepat.

Optimalisasi Sumber Daya Alam (SDA): Menggaris bawahi bahwa Sumber Daya Alam (SDA) yang belum dieksploitasi dapat dioptimalkan dengan penerapan regulasi yang tepat oleh pemerintah.

Regulasi Tenaga Kerja Asing: Menyebutkan perlunya regulasi yang jelas terkait tenaga kerja asing agar peran tenaga kerja lokal dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Kesimpulan

Kurangnya perhatian langsung dari APBN terhadap peran pekerja sebagai penggerak utama ekonomi menciptakan ketidakseimbangan dalam penanganan masalah antara investor/pelaku usaha dan buruh/pekerja.

Penting bagi pemerintah untuk menyediakan hunian, memperhatikan kesehatan, dan mendukung pendidikan keluarga/buruh guna meningkatkan kinerja pekerja. Kesejahteraan pekerja juga berdampak positif pada pasar UMKM melalui penggunaan tabungan mereka.

Dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja global, pemerintah perlu mengoptimalkan sumber daya alam yang belum dieksploitasi melalui regulasi yang tepat. Pengaturan yang jelas terkait tenaga kerja asing juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan maksimal dari tenaga kerja lokal.

Penulis adalah Bendahara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya