Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto/Ist

Nusantara

Tak Benar, Kemendag Keluarkan Surat Penerimaan Bantuan Modal

MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 09:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Perdagangan menenegaskan tidak pernah mengeluarkan surat undangan acara pelatihan dan penerimaan bantuan modal bagi pelaku usaha di Denpasar, Bali, pada 7-9 Februari 2024.

"Beredar surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal tertanggal 2 Februari 2024 mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Surat tersebut palsu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto melalui siaran persnya yang dikutip Minggu (4/2).

Suhanto mengatakan, Kemendag tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara pelatihan dan penerimaan bantuan modal tersebut.


Menurut Suhanto, Kemendag memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kemendag menyelenggarakan fungsi, di antaranya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Tugas lainnya adalah di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Suhanto menjelaskan, terdapat juga kebijakan bidang perdagangan dalam negeri, seperti program fasilitasi 1.000 warung yang dibuat berdasarkan kebijakan Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu, pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, yaitu berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro.

Suhanto menambahkan masyarakat yang berminat untuk mendirikan warung dapat menghubungi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas dan lokasi pendirian warung. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Layanan Informasi bidang Perdagangan Dalam Negeri 0811-1068-1818 atau 0811-1061-919.

Selanjutnya, Kemendag bersama pemasok dan perbankan yang tergabung dalam program akan melakukan verifikasi kelayakan usaha pendirian warung.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya