Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto/Ist

Nusantara

Tak Benar, Kemendag Keluarkan Surat Penerimaan Bantuan Modal

MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 09:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Perdagangan menenegaskan tidak pernah mengeluarkan surat undangan acara pelatihan dan penerimaan bantuan modal bagi pelaku usaha di Denpasar, Bali, pada 7-9 Februari 2024.

"Beredar surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal tertanggal 2 Februari 2024 mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Surat tersebut palsu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto melalui siaran persnya yang dikutip Minggu (4/2).

Suhanto mengatakan, Kemendag tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara pelatihan dan penerimaan bantuan modal tersebut.


Menurut Suhanto, Kemendag memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kemendag menyelenggarakan fungsi, di antaranya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Tugas lainnya adalah di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Suhanto menjelaskan, terdapat juga kebijakan bidang perdagangan dalam negeri, seperti program fasilitasi 1.000 warung yang dibuat berdasarkan kebijakan Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu, pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, yaitu berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro.

Suhanto menambahkan masyarakat yang berminat untuk mendirikan warung dapat menghubungi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas dan lokasi pendirian warung. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Layanan Informasi bidang Perdagangan Dalam Negeri 0811-1068-1818 atau 0811-1061-919.

Selanjutnya, Kemendag bersama pemasok dan perbankan yang tergabung dalam program akan melakukan verifikasi kelayakan usaha pendirian warung.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya