Berita

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna/Istimewa

Politik

Terganjal Regulasi, Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kota Bogor Terpaksa Dihentikan

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 06:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran pemilu berupa aksi politik uang masih ditemukan dalam masa kampanye di Kota Bogor. Pelanggaran berat tersebut dilakukan tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg).

"Ada dua laporan dan temuan masuk dalam dugaan pelanggaran berat, yaitu temuan money politic dan pembagian sembako, berikut santunan anak yatim yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/2).

Dikatakan Herdiyatna, sejak dimulainya tahapan kampanye, Bawaslu tidak berhenti melakukan pengawasan, baik terhadap aktivitas kampanye caleg maupun distribusi surat suara pemilu.


"Pengawasan ini bukan hanya Bawaslu saja, tetapi kita juga memiliki teman-teman Panwascam dan PKD yang hingga hari ini terus bekerja," terang Herdiyatna.

Herdiyatna mengaku setiap hari pihaknya menerima minimal 1 hingga 5 laporan kegiatan kampanye dari PKD di masing-masing kelurahan. Catatan selama 1 bulan terakhir ini pihaknya menerima laporan sebanyak 30 di tingkat kelurahan.

"Selama tahapan kampanye, ada dua temuan dan dua laporan yang kita proses dan masuk registrasi. Pertama, adanya temuan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang didalamnya ada money politic, kemudian yang kedua kegiatan santunan di dalam amplopnya itu terdapat kartu nama bergambar caleg," paparnya.

Atas dua laporan dan temuan tersebut, lanjut Herdiyatna, Bawaslu sudah memanggil para pihak yaitu caleg terkait dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga batas waktu 14 hari, para pihak ini tidak memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kasusnya dihentikan atau disetop.

"Awalnya, kami menerima foto dan video dugaan pelanggaran politik uang. Kemudian kami panggil calegnya juga saksi, mereka kooperatif untuk dimintai klarifikasi. Namun di waktu berikutnya saksi tidak datang-datang ke Bawaslu, padahal kita sudah berkali-kali melayangkan surat, sedangkan berdasarkan Undang-undang, Perbawaslu dan PKPU hanya 14 hari, kemudian kita tidak punya kewenangan untuk upaya paksa, sehingga kasus dugaan pelanggaran ini dihentikan," bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga sudah lebih dari satu kali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang dilarang, seperti di jalan protokol, di pohon, tiang listrik hingga di titik-titik rambu lalu lintas.

"Sudah lebih dari ratusan APK yang kita tertibkan. Tapi setelah ditertibkan, APK-nya muncul lagi, sedangkan sanksinya cuma imbauan saja untuk dicabut dan kita sudah sering bersurat untuk dicabut (APK) secara mandiri," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya