Berita

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna/Istimewa

Politik

Terganjal Regulasi, Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kota Bogor Terpaksa Dihentikan

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 06:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran pemilu berupa aksi politik uang masih ditemukan dalam masa kampanye di Kota Bogor. Pelanggaran berat tersebut dilakukan tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg).

"Ada dua laporan dan temuan masuk dalam dugaan pelanggaran berat, yaitu temuan money politic dan pembagian sembako, berikut santunan anak yatim yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/2).

Dikatakan Herdiyatna, sejak dimulainya tahapan kampanye, Bawaslu tidak berhenti melakukan pengawasan, baik terhadap aktivitas kampanye caleg maupun distribusi surat suara pemilu.

"Pengawasan ini bukan hanya Bawaslu saja, tetapi kita juga memiliki teman-teman Panwascam dan PKD yang hingga hari ini terus bekerja," terang Herdiyatna.

Herdiyatna mengaku setiap hari pihaknya menerima minimal 1 hingga 5 laporan kegiatan kampanye dari PKD di masing-masing kelurahan. Catatan selama 1 bulan terakhir ini pihaknya menerima laporan sebanyak 30 di tingkat kelurahan.

"Selama tahapan kampanye, ada dua temuan dan dua laporan yang kita proses dan masuk registrasi. Pertama, adanya temuan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang didalamnya ada money politic, kemudian yang kedua kegiatan santunan di dalam amplopnya itu terdapat kartu nama bergambar caleg," paparnya.

Atas dua laporan dan temuan tersebut, lanjut Herdiyatna, Bawaslu sudah memanggil para pihak yaitu caleg terkait dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga batas waktu 14 hari, para pihak ini tidak memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kasusnya dihentikan atau disetop.

"Awalnya, kami menerima foto dan video dugaan pelanggaran politik uang. Kemudian kami panggil calegnya juga saksi, mereka kooperatif untuk dimintai klarifikasi. Namun di waktu berikutnya saksi tidak datang-datang ke Bawaslu, padahal kita sudah berkali-kali melayangkan surat, sedangkan berdasarkan Undang-undang, Perbawaslu dan PKPU hanya 14 hari, kemudian kita tidak punya kewenangan untuk upaya paksa, sehingga kasus dugaan pelanggaran ini dihentikan," bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga sudah lebih dari satu kali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang dilarang, seperti di jalan protokol, di pohon, tiang listrik hingga di titik-titik rambu lalu lintas.

"Sudah lebih dari ratusan APK yang kita tertibkan. Tapi setelah ditertibkan, APK-nya muncul lagi, sedangkan sanksinya cuma imbauan saja untuk dicabut dan kita sudah sering bersurat untuk dicabut (APK) secara mandiri," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya