Berita

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna/Istimewa

Politik

Terganjal Regulasi, Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kota Bogor Terpaksa Dihentikan

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 06:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran pemilu berupa aksi politik uang masih ditemukan dalam masa kampanye di Kota Bogor. Pelanggaran berat tersebut dilakukan tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg).

"Ada dua laporan dan temuan masuk dalam dugaan pelanggaran berat, yaitu temuan money politic dan pembagian sembako, berikut santunan anak yatim yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/2).

Dikatakan Herdiyatna, sejak dimulainya tahapan kampanye, Bawaslu tidak berhenti melakukan pengawasan, baik terhadap aktivitas kampanye caleg maupun distribusi surat suara pemilu.


"Pengawasan ini bukan hanya Bawaslu saja, tetapi kita juga memiliki teman-teman Panwascam dan PKD yang hingga hari ini terus bekerja," terang Herdiyatna.

Herdiyatna mengaku setiap hari pihaknya menerima minimal 1 hingga 5 laporan kegiatan kampanye dari PKD di masing-masing kelurahan. Catatan selama 1 bulan terakhir ini pihaknya menerima laporan sebanyak 30 di tingkat kelurahan.

"Selama tahapan kampanye, ada dua temuan dan dua laporan yang kita proses dan masuk registrasi. Pertama, adanya temuan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang didalamnya ada money politic, kemudian yang kedua kegiatan santunan di dalam amplopnya itu terdapat kartu nama bergambar caleg," paparnya.

Atas dua laporan dan temuan tersebut, lanjut Herdiyatna, Bawaslu sudah memanggil para pihak yaitu caleg terkait dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga batas waktu 14 hari, para pihak ini tidak memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kasusnya dihentikan atau disetop.

"Awalnya, kami menerima foto dan video dugaan pelanggaran politik uang. Kemudian kami panggil calegnya juga saksi, mereka kooperatif untuk dimintai klarifikasi. Namun di waktu berikutnya saksi tidak datang-datang ke Bawaslu, padahal kita sudah berkali-kali melayangkan surat, sedangkan berdasarkan Undang-undang, Perbawaslu dan PKPU hanya 14 hari, kemudian kita tidak punya kewenangan untuk upaya paksa, sehingga kasus dugaan pelanggaran ini dihentikan," bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga sudah lebih dari satu kali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang dilarang, seperti di jalan protokol, di pohon, tiang listrik hingga di titik-titik rambu lalu lintas.

"Sudah lebih dari ratusan APK yang kita tertibkan. Tapi setelah ditertibkan, APK-nya muncul lagi, sedangkan sanksinya cuma imbauan saja untuk dicabut dan kita sudah sering bersurat untuk dicabut (APK) secara mandiri," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya