Berita

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna/Istimewa

Politik

Terganjal Regulasi, Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kota Bogor Terpaksa Dihentikan

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 06:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran pemilu berupa aksi politik uang masih ditemukan dalam masa kampanye di Kota Bogor. Pelanggaran berat tersebut dilakukan tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg).

"Ada dua laporan dan temuan masuk dalam dugaan pelanggaran berat, yaitu temuan money politic dan pembagian sembako, berikut santunan anak yatim yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/2).

Dikatakan Herdiyatna, sejak dimulainya tahapan kampanye, Bawaslu tidak berhenti melakukan pengawasan, baik terhadap aktivitas kampanye caleg maupun distribusi surat suara pemilu.


"Pengawasan ini bukan hanya Bawaslu saja, tetapi kita juga memiliki teman-teman Panwascam dan PKD yang hingga hari ini terus bekerja," terang Herdiyatna.

Herdiyatna mengaku setiap hari pihaknya menerima minimal 1 hingga 5 laporan kegiatan kampanye dari PKD di masing-masing kelurahan. Catatan selama 1 bulan terakhir ini pihaknya menerima laporan sebanyak 30 di tingkat kelurahan.

"Selama tahapan kampanye, ada dua temuan dan dua laporan yang kita proses dan masuk registrasi. Pertama, adanya temuan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang didalamnya ada money politic, kemudian yang kedua kegiatan santunan di dalam amplopnya itu terdapat kartu nama bergambar caleg," paparnya.

Atas dua laporan dan temuan tersebut, lanjut Herdiyatna, Bawaslu sudah memanggil para pihak yaitu caleg terkait dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga batas waktu 14 hari, para pihak ini tidak memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kasusnya dihentikan atau disetop.

"Awalnya, kami menerima foto dan video dugaan pelanggaran politik uang. Kemudian kami panggil calegnya juga saksi, mereka kooperatif untuk dimintai klarifikasi. Namun di waktu berikutnya saksi tidak datang-datang ke Bawaslu, padahal kita sudah berkali-kali melayangkan surat, sedangkan berdasarkan Undang-undang, Perbawaslu dan PKPU hanya 14 hari, kemudian kita tidak punya kewenangan untuk upaya paksa, sehingga kasus dugaan pelanggaran ini dihentikan," bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga sudah lebih dari satu kali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang dilarang, seperti di jalan protokol, di pohon, tiang listrik hingga di titik-titik rambu lalu lintas.

"Sudah lebih dari ratusan APK yang kita tertibkan. Tapi setelah ditertibkan, APK-nya muncul lagi, sedangkan sanksinya cuma imbauan saja untuk dicabut dan kita sudah sering bersurat untuk dicabut (APK) secara mandiri," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya