Berita

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna/Istimewa

Politik

Terganjal Regulasi, Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kota Bogor Terpaksa Dihentikan

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 06:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran pemilu berupa aksi politik uang masih ditemukan dalam masa kampanye di Kota Bogor. Pelanggaran berat tersebut dilakukan tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg).

"Ada dua laporan dan temuan masuk dalam dugaan pelanggaran berat, yaitu temuan money politic dan pembagian sembako, berikut santunan anak yatim yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/2).

Dikatakan Herdiyatna, sejak dimulainya tahapan kampanye, Bawaslu tidak berhenti melakukan pengawasan, baik terhadap aktivitas kampanye caleg maupun distribusi surat suara pemilu.


"Pengawasan ini bukan hanya Bawaslu saja, tetapi kita juga memiliki teman-teman Panwascam dan PKD yang hingga hari ini terus bekerja," terang Herdiyatna.

Herdiyatna mengaku setiap hari pihaknya menerima minimal 1 hingga 5 laporan kegiatan kampanye dari PKD di masing-masing kelurahan. Catatan selama 1 bulan terakhir ini pihaknya menerima laporan sebanyak 30 di tingkat kelurahan.

"Selama tahapan kampanye, ada dua temuan dan dua laporan yang kita proses dan masuk registrasi. Pertama, adanya temuan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang didalamnya ada money politic, kemudian yang kedua kegiatan santunan di dalam amplopnya itu terdapat kartu nama bergambar caleg," paparnya.

Atas dua laporan dan temuan tersebut, lanjut Herdiyatna, Bawaslu sudah memanggil para pihak yaitu caleg terkait dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga batas waktu 14 hari, para pihak ini tidak memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kasusnya dihentikan atau disetop.

"Awalnya, kami menerima foto dan video dugaan pelanggaran politik uang. Kemudian kami panggil calegnya juga saksi, mereka kooperatif untuk dimintai klarifikasi. Namun di waktu berikutnya saksi tidak datang-datang ke Bawaslu, padahal kita sudah berkali-kali melayangkan surat, sedangkan berdasarkan Undang-undang, Perbawaslu dan PKPU hanya 14 hari, kemudian kita tidak punya kewenangan untuk upaya paksa, sehingga kasus dugaan pelanggaran ini dihentikan," bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga sudah lebih dari satu kali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang dilarang, seperti di jalan protokol, di pohon, tiang listrik hingga di titik-titik rambu lalu lintas.

"Sudah lebih dari ratusan APK yang kita tertibkan. Tapi setelah ditertibkan, APK-nya muncul lagi, sedangkan sanksinya cuma imbauan saja untuk dicabut dan kita sudah sering bersurat untuk dicabut (APK) secara mandiri," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya