Berita

Mantan PM Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Mantan PM Najib

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak dikurangi separuhnya oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2).

Mengutip Reuters, Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun pada Agustus 2022 atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar.

Dengan pengurangan hukuman dari Dewan Pengampunan Malaysia, maka Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan dikurangi setengahnya.


"Denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit dari 210 juta ringgit," ungkap laporan tersebut.

Dewan Pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia, tidak memberikan alasan mengapa hukuman Najib bisa dikurangi separuhnya.

Namun Dewan menekankan, apabila Najib gagal membayar denda yang diberikan, maka hukuman penjaranya akan dikenakan satu tahun tambahan.

Najib terjerat skandal korupsi 1MDB, sebuah dana negara yang diluncurkan pada 2009 oleh Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Dalam kurun 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi. Pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan 4,5 miliar dolar AS, telah dicuri dari 1MDB dalam skema rumit yang meluas ke seluruh dunia.

Najib mengajukan permohonan pengampunan kerajaan tak lama setelah hukumannya ditetapkan pengadilan tertinggi Malaysia, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya