Berita

Mantan PM Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Mantan PM Najib

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak dikurangi separuhnya oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2).

Mengutip Reuters, Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun pada Agustus 2022 atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar.

Dengan pengurangan hukuman dari Dewan Pengampunan Malaysia, maka Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan dikurangi setengahnya.


"Denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit dari 210 juta ringgit," ungkap laporan tersebut.

Dewan Pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia, tidak memberikan alasan mengapa hukuman Najib bisa dikurangi separuhnya.

Namun Dewan menekankan, apabila Najib gagal membayar denda yang diberikan, maka hukuman penjaranya akan dikenakan satu tahun tambahan.

Najib terjerat skandal korupsi 1MDB, sebuah dana negara yang diluncurkan pada 2009 oleh Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Dalam kurun 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi. Pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan 4,5 miliar dolar AS, telah dicuri dari 1MDB dalam skema rumit yang meluas ke seluruh dunia.

Najib mengajukan permohonan pengampunan kerajaan tak lama setelah hukumannya ditetapkan pengadilan tertinggi Malaysia, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya