Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Telaah Aturan Kampanye Presiden, Pakar: Jokowi Harusnya Kampanyekan Ganjar

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil telaah pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, terhadap aturan kampanye presiden di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menyebut Joko Widodo harusnya mengkampanyekan Ganjar Pranowo.

Bivitri menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (1/2).

Mulanya Bivitri menjelaskan, aturan kampanye bagi presiden atau wakil presiden tidak hanya termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, yang dijadikan dasar Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye atau berpihak.


"Pasal 299 yang disebutkan Pak Jokowi memang memberikan hak, tapi ketika presiden petahana, ketika Presiden Jokowi di 2019, atau Pak SBY 2009," jelas Bivitri.

Menurut Bivitri, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak bisa dimaknai tunggal. Dia mengaku membaca secara menyeluruh beberapa pasal yang terkait aturan kampanye presiden atau wakil presiden.

Di mana, Bivitri mendapati Pasal 299 ayat (1) berkaitan dengan pasal selanjutnya, yang menyebutkan presiden atau wakil presiden berhak berkampanye jika sebagai petahana.

"Ya wajar, karena konstitusi membolehkan nyalon dua kali, jadi harus dikasih hak untuk presiden yang petahana. Itu jelas di Pasal 301 (UU Pemilu)," sambungnya memaparkan.

Selain itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu juga mendapati pasal lainnya yang membolehkan presiden berkampanye, tapi harus menyandang status anggota parpol dan cuti sementara dari jabatannya sebagai presiden.

Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan hal yang seharusnya dilakukan Jokowi, ketika ingin berkampanye untuk kontestasi Pilpres.

Bahkan, dia menyinggung persoalan isu keberpihakan Jokowi yang justru tidak selaras dengan partai yang menjadikannya Presiden ketujuh RI selama dua periode.

"Kalau ini bisa dibaca, kita lihat ada pelaksanaan kampanye pilpres di Pasal 269 (UU Pemilu), yang mengatur bagi pengurus parpol," urainya.

"Jadi, kalau Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar, karena resminya Pak Jokowi masih PDIP kan, maka boleh (berkampanye) tapi harus cuti. Tapi ini kan enggak. Jadi ini yang harus dibaca juga tuh," demikian Bivitri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya