Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Telaah Aturan Kampanye Presiden, Pakar: Jokowi Harusnya Kampanyekan Ganjar

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil telaah pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, terhadap aturan kampanye presiden di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menyebut Joko Widodo harusnya mengkampanyekan Ganjar Pranowo.

Bivitri menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (1/2).

Mulanya Bivitri menjelaskan, aturan kampanye bagi presiden atau wakil presiden tidak hanya termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, yang dijadikan dasar Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye atau berpihak.

"Pasal 299 yang disebutkan Pak Jokowi memang memberikan hak, tapi ketika presiden petahana, ketika Presiden Jokowi di 2019, atau Pak SBY 2009," jelas Bivitri.

Menurut Bivitri, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak bisa dimaknai tunggal. Dia mengaku membaca secara menyeluruh beberapa pasal yang terkait aturan kampanye presiden atau wakil presiden.

Di mana, Bivitri mendapati Pasal 299 ayat (1) berkaitan dengan pasal selanjutnya, yang menyebutkan presiden atau wakil presiden berhak berkampanye jika sebagai petahana.

"Ya wajar, karena konstitusi membolehkan nyalon dua kali, jadi harus dikasih hak untuk presiden yang petahana. Itu jelas di Pasal 301 (UU Pemilu)," sambungnya memaparkan.

Selain itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu juga mendapati pasal lainnya yang membolehkan presiden berkampanye, tapi harus menyandang status anggota parpol dan cuti sementara dari jabatannya sebagai presiden.

Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan hal yang seharusnya dilakukan Jokowi, ketika ingin berkampanye untuk kontestasi Pilpres.

Bahkan, dia menyinggung persoalan isu keberpihakan Jokowi yang justru tidak selaras dengan partai yang menjadikannya Presiden ketujuh RI selama dua periode.

"Kalau ini bisa dibaca, kita lihat ada pelaksanaan kampanye pilpres di Pasal 269 (UU Pemilu), yang mengatur bagi pengurus parpol," urainya.

"Jadi, kalau Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar, karena resminya Pak Jokowi masih PDIP kan, maka boleh (berkampanye) tapi harus cuti. Tapi ini kan enggak. Jadi ini yang harus dibaca juga tuh," demikian Bivitri.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya