Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Telaah Aturan Kampanye Presiden, Pakar: Jokowi Harusnya Kampanyekan Ganjar

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil telaah pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, terhadap aturan kampanye presiden di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menyebut Joko Widodo harusnya mengkampanyekan Ganjar Pranowo.

Bivitri menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (1/2).

Mulanya Bivitri menjelaskan, aturan kampanye bagi presiden atau wakil presiden tidak hanya termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, yang dijadikan dasar Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye atau berpihak.


"Pasal 299 yang disebutkan Pak Jokowi memang memberikan hak, tapi ketika presiden petahana, ketika Presiden Jokowi di 2019, atau Pak SBY 2009," jelas Bivitri.

Menurut Bivitri, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak bisa dimaknai tunggal. Dia mengaku membaca secara menyeluruh beberapa pasal yang terkait aturan kampanye presiden atau wakil presiden.

Di mana, Bivitri mendapati Pasal 299 ayat (1) berkaitan dengan pasal selanjutnya, yang menyebutkan presiden atau wakil presiden berhak berkampanye jika sebagai petahana.

"Ya wajar, karena konstitusi membolehkan nyalon dua kali, jadi harus dikasih hak untuk presiden yang petahana. Itu jelas di Pasal 301 (UU Pemilu)," sambungnya memaparkan.

Selain itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu juga mendapati pasal lainnya yang membolehkan presiden berkampanye, tapi harus menyandang status anggota parpol dan cuti sementara dari jabatannya sebagai presiden.

Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan hal yang seharusnya dilakukan Jokowi, ketika ingin berkampanye untuk kontestasi Pilpres.

Bahkan, dia menyinggung persoalan isu keberpihakan Jokowi yang justru tidak selaras dengan partai yang menjadikannya Presiden ketujuh RI selama dua periode.

"Kalau ini bisa dibaca, kita lihat ada pelaksanaan kampanye pilpres di Pasal 269 (UU Pemilu), yang mengatur bagi pengurus parpol," urainya.

"Jadi, kalau Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar, karena resminya Pak Jokowi masih PDIP kan, maka boleh (berkampanye) tapi harus cuti. Tapi ini kan enggak. Jadi ini yang harus dibaca juga tuh," demikian Bivitri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya