Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Telaah Aturan Kampanye Presiden, Pakar: Jokowi Harusnya Kampanyekan Ganjar

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil telaah pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, terhadap aturan kampanye presiden di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menyebut Joko Widodo harusnya mengkampanyekan Ganjar Pranowo.

Bivitri menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (1/2).

Mulanya Bivitri menjelaskan, aturan kampanye bagi presiden atau wakil presiden tidak hanya termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, yang dijadikan dasar Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye atau berpihak.


"Pasal 299 yang disebutkan Pak Jokowi memang memberikan hak, tapi ketika presiden petahana, ketika Presiden Jokowi di 2019, atau Pak SBY 2009," jelas Bivitri.

Menurut Bivitri, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak bisa dimaknai tunggal. Dia mengaku membaca secara menyeluruh beberapa pasal yang terkait aturan kampanye presiden atau wakil presiden.

Di mana, Bivitri mendapati Pasal 299 ayat (1) berkaitan dengan pasal selanjutnya, yang menyebutkan presiden atau wakil presiden berhak berkampanye jika sebagai petahana.

"Ya wajar, karena konstitusi membolehkan nyalon dua kali, jadi harus dikasih hak untuk presiden yang petahana. Itu jelas di Pasal 301 (UU Pemilu)," sambungnya memaparkan.

Selain itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu juga mendapati pasal lainnya yang membolehkan presiden berkampanye, tapi harus menyandang status anggota parpol dan cuti sementara dari jabatannya sebagai presiden.

Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan hal yang seharusnya dilakukan Jokowi, ketika ingin berkampanye untuk kontestasi Pilpres.

Bahkan, dia menyinggung persoalan isu keberpihakan Jokowi yang justru tidak selaras dengan partai yang menjadikannya Presiden ketujuh RI selama dua periode.

"Kalau ini bisa dibaca, kita lihat ada pelaksanaan kampanye pilpres di Pasal 269 (UU Pemilu), yang mengatur bagi pengurus parpol," urainya.

"Jadi, kalau Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar, karena resminya Pak Jokowi masih PDIP kan, maka boleh (berkampanye) tapi harus cuti. Tapi ini kan enggak. Jadi ini yang harus dibaca juga tuh," demikian Bivitri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya