Berita

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1)/Ist

Politik

Laporkan Jokowi ke Bawaslu, AMPB Anggap Pose 2 Jari Presiden Langgar UU Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbuatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pose dua jari di atas mobil kepresidenan, saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, lagi-lagi mengundang sejumlah pihak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini, laporan terhadap gimmick politis Jokowi itu dilayangkan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB),  ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Koordinator AMPB, Shandi Martha Praja menjelaskan, Jokowi tidak termasuk tim kampanye salah satu dari 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Pasalnya, dia mengetahui dalam Pasal 10 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

"Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (pasangan capres-cawapres nomor urut 2)," ujar Shandi dalam keterangannya, Rabu (31/1).

Menurutnya, Jokowi seharusnya memahami UU Pemilu yang terkait norma Pasal 281, jelas menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Shandi mengurai, di dalam pasal itu diurai bentuk persyaratan bagi presiden atau wakil presiden ketika ingin ikut kampanye, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," paparnya.

Oleh karena itu, dalam laporan yang diserahkan kepada Bawaslu RI hari ini, AMPB menyimpulkan Presiden ketujuh RI itu telah melanggar ketentuan UU Pemilu, dan Bawaslu harus segera memproses secara tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.

"Ini adalah pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu, mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini, 31 Januari, belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye," tegas Shandi.

"AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya