Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BEI Berlakukan Syarat Free Float, Puluhan Perusahaan Berada dalam Pemantauan Khusus

RABU, 31 JANUARI 2024 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan aturan kewajiban batas minimum saham beredar publik (free float) sebesar 7,5 persen mulai Januari 2024.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan investor.

Kewajiban free float 7,5 persen tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).


Berdasarkan Peraturan No I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Berdasarkan peraturan tersebut pula perusahaan Tercatat harus memenuhi persyaratan minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham.

Salah satu kriteria Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah;

1. Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat;
2. Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.

Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar Perusahaan Tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan Free Float dan/atau Jumlah Pemegang Saham.

BEI memasukkan Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak  31 Januari 2024.

Sebanyak 47 dari 78 Perusahaan Tercatat tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

Apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting. 
Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut. Selanjutnya, kami mengimbau para pihak agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat dan pengumuman dari BEI.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

Senin, 26 Januari 2026 | 07:57

Gubernur Minnesota Tantang Trump Usai Agen Imigrasi Tembak Mati Perawat ICU

Senin, 26 Januari 2026 | 07:38

Barack Obama Kecam Penembakan Alex Pretti di Minneapolis

Senin, 26 Januari 2026 | 07:21

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

Senin, 26 Januari 2026 | 07:06

Hasil Survei Mulai Dukung Roy Suryo Cs

Senin, 26 Januari 2026 | 06:50

Rahasia Ribosom

Senin, 26 Januari 2026 | 06:18

Dua Warga Hilang saat Longsor di Pemalang

Senin, 26 Januari 2026 | 06:02

Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

Senin, 26 Januari 2026 | 05:40

Banjir di Pulau Jawa Bukan cuma Dipicu Curah Hujan Ekstrem

Senin, 26 Januari 2026 | 05:10

Akhirnya RI Bisa Satu Meja dengan Israel dalam BoP for Gaza

Senin, 26 Januari 2026 | 05:05

Selengkapnya