Berita

Presiden Joko Widodo bersama masyarakat di Stadion Gemilang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (30/1)/Net

Publika

Disharmonisasi Relaksasi Norma Undang-Undang

RABU, 31 JANUARI 2024 | 08:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DINAMIKA konflik level mulut dalam persaingan pemenangan pilpres dan pileg 2024 yang semakin keras terkesan berawal dari disharmonisasi tafsir terhadap norma yang tercantum pada undang-undang. UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 57 huruf a mengidentifikasi presiden dan wapres sebagai pejabat negara.

Kemudian persoalannya adalah dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 283 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


Untuk kepentingan golongan, sekaligus senantiasa berharap terjadinya asas netralitas presiden pada momentum pemilu, maka norma dari kedua undang-undang tadi dihubungkan sangat erat dan dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yaitu presiden dilarang untuk berpihak atau bertindak tidak netral dalam pemilu.

Akan tetapi UU Pemilu 7/2017 Pasal 299 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan bahwa Presiden dan Wapres, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota parpol;  maupun pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota parpol, dapat melaksanakan kampanye, apabila sudah didaftarkan ke KPU.

Oleh karena mempunyai hak berkampanye, maka asas netralitas kemudian direlaksasi dengan melakukan cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Disebabkan berbeda kepentingan, maka tafsir dari cuti adalah jabatan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan secara sepihak mesti diserahkan kepada wapres sampai selesainya periode kampanye.

Maksudnya adalah presiden menyerahkan kekuasaannya kepada wapres, yang tidak berkampanye. Demikian perbedaan tafsir atas perbedaan kepentingan, ketika sungguh sangat tidak mudah persaingan masuk ke ranking pertama dan kedua dalam pilpres, maupun lolos ambang batas minimal 4 persen dalam pileg.

Tidak siap kalah, ketika terjadi relaksasi dalam penataan netralitas dan berkampanye terkesan menjadi sumber konflik dalam bentuk kritikan yang semakin hari semakin keras dan tajam. Persaingan dalam kampanye pemilu tahun 2024 semakin panas.

Inflasi Desember 2023 y-on-y sebesar 6,18 persen pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, dimana sumbangan inflasi beras sebesar 0,53 persen.

Pemerintah kemudian melakukan pembagian beras 10 kilogram dan Bantuan Langsung Tunai Rp 600 ribu per Februari 2024 kepada penduduk miskin ekstrem dan miskin umum, maka simbolisasi serah terima bansos oleh presiden dipolitisasi sebagai manuver menaikkan elektabilitas paslon.

Mengentaskan batas miskin pun dicemburui dan dicurigai sebagai manuver politicking.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya