Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/RMOL

Politik

Bawaslu Terima Laporan Advokat yang Persoalkan Postingan Tom Lembong Berbau Adu Domba

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap dugaan pelanggaran ujaran menghasut atau mengadu domba, yang dilakukan Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong, diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pelaporan Advokat Lisan terhadap Tom Lembong dilakukan pada Senin kemarin (29/1).

"Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1).


Puadi menjelaskan, materiil laporan dugaan pelanggaran Tom Lembong sebagai bagian dari peserta pemilu, dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk, apabila yang diadukan adalah mengenai postingan Tom Lembong di media sosial, yang diduga menyampaikan informasi yang berbau hujatan dan/atau adu domba.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak," demikian Puadi menambahkan.

Dalam laporannya, Advokat Lisan melaporkan materi unggahan sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 yang isinya berbeda dari bunyi pasal tersebut di dalam UU Pemilu.

Pasal 299 ayat (1) yang diposting Tom Lembong berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”

Advokat Lisan memastikan, bunyi aturan kampanye bagi presiden dan wakil presiden yang diposting Tom Lembong tidak sesuai dengan naskah asli di dalam UU Pemilu.

Karena, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu hanya berbunyi; "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya