Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/RMOL

Politik

Bawaslu Terima Laporan Advokat yang Persoalkan Postingan Tom Lembong Berbau Adu Domba

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap dugaan pelanggaran ujaran menghasut atau mengadu domba, yang dilakukan Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong, diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pelaporan Advokat Lisan terhadap Tom Lembong dilakukan pada Senin kemarin (29/1).

"Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1).


Puadi menjelaskan, materiil laporan dugaan pelanggaran Tom Lembong sebagai bagian dari peserta pemilu, dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk, apabila yang diadukan adalah mengenai postingan Tom Lembong di media sosial, yang diduga menyampaikan informasi yang berbau hujatan dan/atau adu domba.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak," demikian Puadi menambahkan.

Dalam laporannya, Advokat Lisan melaporkan materi unggahan sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 yang isinya berbeda dari bunyi pasal tersebut di dalam UU Pemilu.

Pasal 299 ayat (1) yang diposting Tom Lembong berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”

Advokat Lisan memastikan, bunyi aturan kampanye bagi presiden dan wakil presiden yang diposting Tom Lembong tidak sesuai dengan naskah asli di dalam UU Pemilu.

Karena, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu hanya berbunyi; "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya