Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/RMOL

Politik

Bawaslu Terima Laporan Advokat yang Persoalkan Postingan Tom Lembong Berbau Adu Domba

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap dugaan pelanggaran ujaran menghasut atau mengadu domba, yang dilakukan Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong, diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pelaporan Advokat Lisan terhadap Tom Lembong dilakukan pada Senin kemarin (29/1).

"Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1).


Puadi menjelaskan, materiil laporan dugaan pelanggaran Tom Lembong sebagai bagian dari peserta pemilu, dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk, apabila yang diadukan adalah mengenai postingan Tom Lembong di media sosial, yang diduga menyampaikan informasi yang berbau hujatan dan/atau adu domba.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak," demikian Puadi menambahkan.

Dalam laporannya, Advokat Lisan melaporkan materi unggahan sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 yang isinya berbeda dari bunyi pasal tersebut di dalam UU Pemilu.

Pasal 299 ayat (1) yang diposting Tom Lembong berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”

Advokat Lisan memastikan, bunyi aturan kampanye bagi presiden dan wakil presiden yang diposting Tom Lembong tidak sesuai dengan naskah asli di dalam UU Pemilu.

Karena, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu hanya berbunyi; "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya