Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/RMOL

Politik

Bawaslu Terima Laporan Advokat yang Persoalkan Postingan Tom Lembong Berbau Adu Domba

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap dugaan pelanggaran ujaran menghasut atau mengadu domba, yang dilakukan Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong, diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pelaporan Advokat Lisan terhadap Tom Lembong dilakukan pada Senin kemarin (29/1).

"Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1).


Puadi menjelaskan, materiil laporan dugaan pelanggaran Tom Lembong sebagai bagian dari peserta pemilu, dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk, apabila yang diadukan adalah mengenai postingan Tom Lembong di media sosial, yang diduga menyampaikan informasi yang berbau hujatan dan/atau adu domba.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak," demikian Puadi menambahkan.

Dalam laporannya, Advokat Lisan melaporkan materi unggahan sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 yang isinya berbeda dari bunyi pasal tersebut di dalam UU Pemilu.

Pasal 299 ayat (1) yang diposting Tom Lembong berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”

Advokat Lisan memastikan, bunyi aturan kampanye bagi presiden dan wakil presiden yang diposting Tom Lembong tidak sesuai dengan naskah asli di dalam UU Pemilu.

Karena, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu hanya berbunyi; "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya