Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Publika

Diksi Kecurangan Pemilu

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DIKSI kecurangan pemilu, yang diindoktrinasikan sejak awal, sungguh sangat mengganggu kepercayaan. Hal itu ketika paslon hasil survei Pilpres 2024 tidak mudah berada pada rangking pertama, termasuk untuk menjadi rangking kedua. Ingin menang.

Salam empat jari pun digalakkan untuk maksud mengampanyekan memilih “koalisi” paslon 1 dengan 3. Namun, salam empat jari dapat dikonotasikan untuk jangan lupa memilih paslon 2 menggunakan jari tangan kiri dan kanan.

Sebenarnya ada dua hal yang dicegah UU, yaitu pertama, tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung (Pasal 13 huruf j dalam UU 7/2017 Pemilu). Kedua, tindakan yang terbukti menghambat dalam mengambil keputusan dan penetapan (Pasal 37 ayat (2) huruf f).


Berikutnya adalah praktik politik uang (Pasal 93 huruf e). Selanjutnya, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI musti bertindak netral (Pasal 93 huruf f). Tindakan menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan (Pasal 183 ayat (4)) dilarang dipraktikkan untuk pencalonan anggota DPD.

Pasal 228 ayat (1) dan (4) menyatakan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wapres. Demikian pula untuk setiap orang atau lembaga.

Pasal 228 juga berlaku pada seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 242), maupun terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu (Pasal 250 ayat (1)).

Selanjutnya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye (Pasal 282).

Pasal 283 ayat (1) dan (2) melarang pejabat tersebut dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang menyelenggarakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat untuk sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Akibatnya, rapat dengan kepala desa maupun para pejabat berpotensi dicurigai menjadi momentum terjadinya penggalangan kecurangan.

Menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan juga dilarang. Merusak surat suara. Memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih juga dilarang. Menggunakan APBD, anggaran BUMN, dan BUMD, Pemerintah Desa, atau sebutan lain, dan BUMDES untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye juga dilarang.

Yang paling penting adalah berita acara dan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagai dokumen negara. Berita acara tersebut menentukan siapa saja yang akan menang dalam pemilu.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya