Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Publika

Diksi Kecurangan Pemilu

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DIKSI kecurangan pemilu, yang diindoktrinasikan sejak awal, sungguh sangat mengganggu kepercayaan. Hal itu ketika paslon hasil survei Pilpres 2024 tidak mudah berada pada rangking pertama, termasuk untuk menjadi rangking kedua. Ingin menang.

Salam empat jari pun digalakkan untuk maksud mengampanyekan memilih “koalisi” paslon 1 dengan 3. Namun, salam empat jari dapat dikonotasikan untuk jangan lupa memilih paslon 2 menggunakan jari tangan kiri dan kanan.

Sebenarnya ada dua hal yang dicegah UU, yaitu pertama, tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung (Pasal 13 huruf j dalam UU 7/2017 Pemilu). Kedua, tindakan yang terbukti menghambat dalam mengambil keputusan dan penetapan (Pasal 37 ayat (2) huruf f).


Berikutnya adalah praktik politik uang (Pasal 93 huruf e). Selanjutnya, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI musti bertindak netral (Pasal 93 huruf f). Tindakan menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan (Pasal 183 ayat (4)) dilarang dipraktikkan untuk pencalonan anggota DPD.

Pasal 228 ayat (1) dan (4) menyatakan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wapres. Demikian pula untuk setiap orang atau lembaga.

Pasal 228 juga berlaku pada seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 242), maupun terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu (Pasal 250 ayat (1)).

Selanjutnya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye (Pasal 282).

Pasal 283 ayat (1) dan (2) melarang pejabat tersebut dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang menyelenggarakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat untuk sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Akibatnya, rapat dengan kepala desa maupun para pejabat berpotensi dicurigai menjadi momentum terjadinya penggalangan kecurangan.

Menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan juga dilarang. Merusak surat suara. Memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih juga dilarang. Menggunakan APBD, anggaran BUMN, dan BUMD, Pemerintah Desa, atau sebutan lain, dan BUMDES untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye juga dilarang.

Yang paling penting adalah berita acara dan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagai dokumen negara. Berita acara tersebut menentukan siapa saja yang akan menang dalam pemilu.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya