Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Publika

Diksi Kecurangan Pemilu

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DIKSI kecurangan pemilu, yang diindoktrinasikan sejak awal, sungguh sangat mengganggu kepercayaan. Hal itu ketika paslon hasil survei Pilpres 2024 tidak mudah berada pada rangking pertama, termasuk untuk menjadi rangking kedua. Ingin menang.

Salam empat jari pun digalakkan untuk maksud mengampanyekan memilih “koalisi” paslon 1 dengan 3. Namun, salam empat jari dapat dikonotasikan untuk jangan lupa memilih paslon 2 menggunakan jari tangan kiri dan kanan.

Sebenarnya ada dua hal yang dicegah UU, yaitu pertama, tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung (Pasal 13 huruf j dalam UU 7/2017 Pemilu). Kedua, tindakan yang terbukti menghambat dalam mengambil keputusan dan penetapan (Pasal 37 ayat (2) huruf f).


Berikutnya adalah praktik politik uang (Pasal 93 huruf e). Selanjutnya, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI musti bertindak netral (Pasal 93 huruf f). Tindakan menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan (Pasal 183 ayat (4)) dilarang dipraktikkan untuk pencalonan anggota DPD.

Pasal 228 ayat (1) dan (4) menyatakan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wapres. Demikian pula untuk setiap orang atau lembaga.

Pasal 228 juga berlaku pada seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 242), maupun terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu (Pasal 250 ayat (1)).

Selanjutnya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye (Pasal 282).

Pasal 283 ayat (1) dan (2) melarang pejabat tersebut dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang menyelenggarakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat untuk sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Akibatnya, rapat dengan kepala desa maupun para pejabat berpotensi dicurigai menjadi momentum terjadinya penggalangan kecurangan.

Menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan juga dilarang. Merusak surat suara. Memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih juga dilarang. Menggunakan APBD, anggaran BUMN, dan BUMD, Pemerintah Desa, atau sebutan lain, dan BUMDES untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye juga dilarang.

Yang paling penting adalah berita acara dan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagai dokumen negara. Berita acara tersebut menentukan siapa saja yang akan menang dalam pemilu.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya