Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Publika

Diksi Kecurangan Pemilu

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DIKSI kecurangan pemilu, yang diindoktrinasikan sejak awal, sungguh sangat mengganggu kepercayaan. Hal itu ketika paslon hasil survei Pilpres 2024 tidak mudah berada pada rangking pertama, termasuk untuk menjadi rangking kedua. Ingin menang.

Salam empat jari pun digalakkan untuk maksud mengampanyekan memilih “koalisi” paslon 1 dengan 3. Namun, salam empat jari dapat dikonotasikan untuk jangan lupa memilih paslon 2 menggunakan jari tangan kiri dan kanan.

Sebenarnya ada dua hal yang dicegah UU, yaitu pertama, tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung (Pasal 13 huruf j dalam UU 7/2017 Pemilu). Kedua, tindakan yang terbukti menghambat dalam mengambil keputusan dan penetapan (Pasal 37 ayat (2) huruf f).


Berikutnya adalah praktik politik uang (Pasal 93 huruf e). Selanjutnya, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI musti bertindak netral (Pasal 93 huruf f). Tindakan menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan (Pasal 183 ayat (4)) dilarang dipraktikkan untuk pencalonan anggota DPD.

Pasal 228 ayat (1) dan (4) menyatakan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wapres. Demikian pula untuk setiap orang atau lembaga.

Pasal 228 juga berlaku pada seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 242), maupun terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu (Pasal 250 ayat (1)).

Selanjutnya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye (Pasal 282).

Pasal 283 ayat (1) dan (2) melarang pejabat tersebut dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang menyelenggarakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat untuk sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Akibatnya, rapat dengan kepala desa maupun para pejabat berpotensi dicurigai menjadi momentum terjadinya penggalangan kecurangan.

Menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan juga dilarang. Merusak surat suara. Memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih juga dilarang. Menggunakan APBD, anggaran BUMN, dan BUMD, Pemerintah Desa, atau sebutan lain, dan BUMDES untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye juga dilarang.

Yang paling penting adalah berita acara dan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagai dokumen negara. Berita acara tersebut menentukan siapa saja yang akan menang dalam pemilu.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya