Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Publika

Diksi Kecurangan Pemilu

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DIKSI kecurangan pemilu, yang diindoktrinasikan sejak awal, sungguh sangat mengganggu kepercayaan. Hal itu ketika paslon hasil survei Pilpres 2024 tidak mudah berada pada rangking pertama, termasuk untuk menjadi rangking kedua. Ingin menang.

Salam empat jari pun digalakkan untuk maksud mengampanyekan memilih “koalisi” paslon 1 dengan 3. Namun, salam empat jari dapat dikonotasikan untuk jangan lupa memilih paslon 2 menggunakan jari tangan kiri dan kanan.

Sebenarnya ada dua hal yang dicegah UU, yaitu pertama, tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung (Pasal 13 huruf j dalam UU 7/2017 Pemilu). Kedua, tindakan yang terbukti menghambat dalam mengambil keputusan dan penetapan (Pasal 37 ayat (2) huruf f).


Berikutnya adalah praktik politik uang (Pasal 93 huruf e). Selanjutnya, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI musti bertindak netral (Pasal 93 huruf f). Tindakan menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan (Pasal 183 ayat (4)) dilarang dipraktikkan untuk pencalonan anggota DPD.

Pasal 228 ayat (1) dan (4) menyatakan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wapres. Demikian pula untuk setiap orang atau lembaga.

Pasal 228 juga berlaku pada seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 242), maupun terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu (Pasal 250 ayat (1)).

Selanjutnya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye (Pasal 282).

Pasal 283 ayat (1) dan (2) melarang pejabat tersebut dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang menyelenggarakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat untuk sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Akibatnya, rapat dengan kepala desa maupun para pejabat berpotensi dicurigai menjadi momentum terjadinya penggalangan kecurangan.

Menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan juga dilarang. Merusak surat suara. Memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih juga dilarang. Menggunakan APBD, anggaran BUMN, dan BUMD, Pemerintah Desa, atau sebutan lain, dan BUMDES untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye juga dilarang.

Yang paling penting adalah berita acara dan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagai dokumen negara. Berita acara tersebut menentukan siapa saja yang akan menang dalam pemilu.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya