Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jamin Perlindungan Konsumen, Kemendag Layani Lebih dari 7 Ribu Konsumen Sepanjang 2023

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 11:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Kementerian  Perdagangan telah melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi sepanjang 2023.

“Sepanjang 2023, Ditjen PKTN melayani 7.707 laporan konsumen yang meliputi 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan pengaduan (99 persen) berhasil selesai. Sementara itu,  tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses. Ditjen PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen,” ucap Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/1).

Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di  085311111010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke DitjenPKTN.


Moga menambahkan, pengaduan konsumen meliputi 9 sektor. Yaitu sektor obat dan makanan, elektronik/kendaraan  bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.

Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el. Kemendag berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa   Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam penyelesaian pengaduan konsumen.

Dituturkan Moga, pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan telah selesai.

“Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasinya. Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha  dan konsumen. Jika kedua belah pihak tidak menerima atau tidak sepakat, kami menyarankan untuk melanjutkan ke BPSK atau ke pengadilan. Lalu, pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai ditangani di Kementerian Perdagangan,” papar Moga.

Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 7.019 layanan atau 91 persen dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2023.

Pengaduan transaksi melalui niaga-el meliputi permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater dan kartu kredit, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, serta barang tidak  diterima konsumen.

Pengaduan juga termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform/media sosial yang tidak berfungsi. Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektronik/kendaraan bermotor. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil.

Sementara itu, di sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya