Berita

Rapat Koordinasi Progress Pemeriksaan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Iuran Badan Usaha oleh BPKP, di Badung, Bali/Net

Bisnis

BPH Migas Gandeng BPKP Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Bayar Iuran

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPH Migas sepanjang 2023 mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan meningkatnya kepatuhan Badan Usaha membayar iuran.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, kepatuhan pembayaran iuran - yang antara lain didorong adanya pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada wajib bayar Badan Usaha- memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.

Kepatuhan Badan Usaha untuk membayar iuran adalah sesuai dengan Pasal 12, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.


BPH Migas terus bekerja sama dengan BPKP dalam upayanya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha untuk membayar iuran.

“Tentunya BPH mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada Badan Usaha atas keterlibatan BPKP dalam hal pemeriksaan kebenaran laporan yang diberikan oleh Badan Usaha. Alhamdulillah, keterlibatan BPKP memberikan dampak positif,” terang Erika saat membuka Rapat Koordinasi Progress Pemeriksaan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Iuran Badan Usaha oleh BPKP, di Badung, Bali, baru-baru ini, seperti dikutip dari laman BPH Migas, Selasa (30/1).

BPH Migas tengah melakukan penguatan data bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Kita sedang koordinasi dengan DJP untuk membuat Perjanjian Kerja Sama pertukaran data, dengan harapan data pelaporan oleh Badan Usaha dapat lebih lanjut dianalisa kebenarannya, serta meningkatkan kepatuhan dari wajib bayar,” terang Erika

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan hal senada, bahwa sinergi BPH Migas dengan BPKP serta adanya rencana Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan DJP akan memberikan hasil yang signifikan bagi penerimaan negara, terutama PNBP.

BPKP juga memberikan rekomendasi kepada BPH Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, jika ada Badan Usaha yang belum patuh dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diberikan sanksi kepada Badan Usaha dan terus di kontrol kepatuhannya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya