Berita

Rapat Koordinasi Progress Pemeriksaan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Iuran Badan Usaha oleh BPKP, di Badung, Bali/Net

Bisnis

BPH Migas Gandeng BPKP Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Bayar Iuran

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPH Migas sepanjang 2023 mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan meningkatnya kepatuhan Badan Usaha membayar iuran.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, kepatuhan pembayaran iuran - yang antara lain didorong adanya pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada wajib bayar Badan Usaha- memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.

Kepatuhan Badan Usaha untuk membayar iuran adalah sesuai dengan Pasal 12, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.


BPH Migas terus bekerja sama dengan BPKP dalam upayanya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha untuk membayar iuran.

“Tentunya BPH mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada Badan Usaha atas keterlibatan BPKP dalam hal pemeriksaan kebenaran laporan yang diberikan oleh Badan Usaha. Alhamdulillah, keterlibatan BPKP memberikan dampak positif,” terang Erika saat membuka Rapat Koordinasi Progress Pemeriksaan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Iuran Badan Usaha oleh BPKP, di Badung, Bali, baru-baru ini, seperti dikutip dari laman BPH Migas, Selasa (30/1).

BPH Migas tengah melakukan penguatan data bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Kita sedang koordinasi dengan DJP untuk membuat Perjanjian Kerja Sama pertukaran data, dengan harapan data pelaporan oleh Badan Usaha dapat lebih lanjut dianalisa kebenarannya, serta meningkatkan kepatuhan dari wajib bayar,” terang Erika

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan hal senada, bahwa sinergi BPH Migas dengan BPKP serta adanya rencana Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan DJP akan memberikan hasil yang signifikan bagi penerimaan negara, terutama PNBP.

BPKP juga memberikan rekomendasi kepada BPH Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, jika ada Badan Usaha yang belum patuh dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diberikan sanksi kepada Badan Usaha dan terus di kontrol kepatuhannya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya