Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Berikan Surat Imbauan ke Jokowi Soal Aturan Kampanye Presiden dan Menteri

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat imbauan dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Presiden Joko Widodo, menyusul polemik aturan kampanye bagi presiden dan para pembantunya.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, surat imbauan itu telah dikirim pihaknya ke Jokowi pada pekan lalu.

"Sudah (disampaikan imbauan) tertulis," ujar Bagja saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).


Dia menjelaskan, pernyataan Jokowi menyebut presiden boleh ikut kampanye pemilu, harus dipastikan sesuai aturan.

Sehingga, Bagja menegaskan, dalam surat tersebut juga disampaikan keharusan bagi presiden, wakil presiden, maupun menteri dan/atau pejabat setingkat untuk melakukan cuti ketika melakukan kampanye.

"(Di dalam surat disampaikan) kepada (Jokowi) untuk membina menteri-menterinya. Mengingatkan para kabinet yang sekarang," ucapnya.

"Mungkin ada (menteri) yang boleh saja kan (cenderung) ke parpol A, parpol B, atau capres A, capres B, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7/2017 (tentang Pemilu)," demikian Bagja. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya