Berita

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni/RMOL

Politik

Perludem Ungkap Aturan Kampanye yang Dilanggar Presiden Jokowi

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo, diungkap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, pernyataan Jokowi tak keliru, bahwa presiden diberikan hak mengikuti kampanye dengan beberapa syarat yang ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Presiden (Jokowi) menyampaikan bahwa seorang presiden boleh kampanye asal cuti dan tidak gunakan fasilitas jabatan. Hal itu adalah merujuk ketentuan Pasal 281 dan Pasal 299 UU 7/2017," ujar Titi melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sabtu (27/1).


Namun, dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia itu menilai, Jokowi telah melanggar aturan mengenai kampanye yang lainnya di dalam UU Pemilu tersebut, karena menyampaikan kesan keberpihakan dengan menyebut presiden boleh berkampanye.

"Saat ini Presiden tidak dalam status cuti untuk kampanye. Dengan demikian, berlaku sepenuhnya ketentuan Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 berikut ini," tuturnya.

"Karenanya, setiap keputusan, tindakan, perbuatan gerakan atau gestur, Presiden selama tidak sedang cuti kampanye, adalah dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu (partisan), juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu manapun," demikian Titi menutup.

Adapun bunyi Pasal 282 adalah, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 ayat (1) berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Serta Pasal 283 ayat (2) yang menyebut, "Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya