Berita

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni/RMOL

Politik

Perludem Ungkap Aturan Kampanye yang Dilanggar Presiden Jokowi

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo, diungkap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, pernyataan Jokowi tak keliru, bahwa presiden diberikan hak mengikuti kampanye dengan beberapa syarat yang ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Presiden (Jokowi) menyampaikan bahwa seorang presiden boleh kampanye asal cuti dan tidak gunakan fasilitas jabatan. Hal itu adalah merujuk ketentuan Pasal 281 dan Pasal 299 UU 7/2017," ujar Titi melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sabtu (27/1).


Namun, dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia itu menilai, Jokowi telah melanggar aturan mengenai kampanye yang lainnya di dalam UU Pemilu tersebut, karena menyampaikan kesan keberpihakan dengan menyebut presiden boleh berkampanye.

"Saat ini Presiden tidak dalam status cuti untuk kampanye. Dengan demikian, berlaku sepenuhnya ketentuan Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 berikut ini," tuturnya.

"Karenanya, setiap keputusan, tindakan, perbuatan gerakan atau gestur, Presiden selama tidak sedang cuti kampanye, adalah dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu (partisan), juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu manapun," demikian Titi menutup.

Adapun bunyi Pasal 282 adalah, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 ayat (1) berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Serta Pasal 283 ayat (2) yang menyebut, "Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya