Berita

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)Dadang Rahmat Hidayat/Ist

Politik

ISKI Dorong MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan KPI

SABTU, 27 JANUARI 2024 | 07:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena dianggap merugikan hak konstitusional komisioner.

Anggota KPID Provinsi Jawa Barat Syaefurrochman telah resmi mengajukan permohonan uji materiil tersebut. Syaefurrochman dalam permohonannya meminta MK agar masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bawaslu RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Dadang Rahmat Hidayat berpendapat bahwa terkait masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun sebenarnya sudah menjadi isu dalam rancangan perubahan UU Penyiaran ke depan. Karena dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dalam waktu yang cukup singkat.


Masalahnya, kata Dadang, pembahasan RUU Penyiaran meski sudah masuk dalam prolegnas DPR RI, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembahasannya.

"Upaya judicial review ke MK menjadi salah satu cara yang baik untuk menetapkan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat,” kata Dadang.

Menurut Dadang, penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisoner dan mendorong berkembangnya penyiaran nasional yang saat ini perlu mendapat perhatian sejalan disrupsi di era digitalisasi dan artificial intelegence.

Dukungan serupa disampaikan Gurubesar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dian Wardiana Sjuchro dan Gurubesar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Judhariksawan.

“Sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, sering diprotes komisioner, tapi semua menunggu revisi UU Penyiaran yang tak pernah ada. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK),” ujar Dian.

Senada dengan Dian, Judha mengungkapkan, dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI adalah jelas. Tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya