Perumda Pembangunan Sarana Jaya menyelesaikan laporan peta jalan (roadmap) tanggung jawab sosial perusahaan/Ist
BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah menyelesaikan laporan peta jalan (roadmap) tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini sesuai dengan standar ISO 26000:2010.
"Inisiatif ini mencerminkan komitmen perseroan untuk beroperasi dengan integritas, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar," kata Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/1).
Andira mengatakan, langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Sarana Jaya untuk memperkuat praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai dengan pedoman internasional yang diakui. Sarana Jaya juga berencana secara rutin melakukan pemutakhiran atas laporan tanggung jawab sosial, sekaligus menunjukkan perkembangan dan pencapaian yang telah dicapai.
"Termasuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan bagi Sarana Jaya," kata Andira.
Pada tahap awal inisiatif ini, lanjutnya, Sarana Jaya telah melakukan Gap Analysis untuk mengidentifikasi proses kerja CSR Perusahaan yang telah berjalan. Hasil analisis tersebut menjadi dasar untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah yang diperlukan guna menyesuaikan dengan standar ISO 26000:2010.
Di sisi lain, dalam rangka menerapkan standar internasional, Sarana Jaya berkolaborasi dengan PT Filantra Kebaikan Indonesia serta Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
BSN telah menerbitkan panduan penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sesuai dengan ISO 26000:2010, yang menjadi landasan bagi Sarana Jaya dalam menyusun dan mengimplementasikan peta jalan CSR.
Adapun ISO 26000 adalah standar internasional untuk tanggung jawab sosial perusahaan yang memberikan panduan dan kerangka kerja untuk membantu organisasi mengintegrasikan praktik-praktik sosial yang bertanggung jawab ke dalam operasional.
ISO 26000:2010 sendiri memberikan panduan komprehensif bagi Sarana Jaya untuk mengintegrasikan tanggung jawab sosial ke dalam operasional sehari-hari.
Standar ini mencakup enam area inti tanggung jawab sosial, yaitu organisasi pemerintahan, hak asasi manusia, hubungan pekerjaan dan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, praktik operasional yang adil, dan keterlibatan konsumen dan masyarakat.