Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 06:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Garut membekuk sindikat pencurian terorganisir spesialis pembobol minimarket yang sedang beroperasi di Kecamatan Cilawu.

Demikian disampaikan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers di markas Polres Garut, Kamis (24/1).

 “Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir. Dua tersangka berhasil diringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status DPO,” ujar Yonky.


Kapolres mengatakan, keempat tersangka, masing-masing AN warga Kabupaten Bandung, YA warga Kabupaten Bandung, RI (DPO) warga Kabupaten Bandung dan RM (DPO) warga Kabupaten Bandung.

Mereka digulung polisi saat sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart di Kecamatan Malangbong sembari merencanakan aksi pembobolan.

“Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya. Kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya,” kata Yonky.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka AN bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar. AN menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel. Setelah berhasil dijebol, AN lalu masuk ke dalam toko dengan lebih dulu merusak CCTV.

“AN dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di dalam toko. Sementara pelaku lainnya bahu-membahu membawa barang curian tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan," kata Yonky.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus baru handphone merek Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus handphone merek Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180 cm dan barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya