Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 06:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Garut membekuk sindikat pencurian terorganisir spesialis pembobol minimarket yang sedang beroperasi di Kecamatan Cilawu.

Demikian disampaikan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers di markas Polres Garut, Kamis (24/1).

 “Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir. Dua tersangka berhasil diringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status DPO,” ujar Yonky.


Kapolres mengatakan, keempat tersangka, masing-masing AN warga Kabupaten Bandung, YA warga Kabupaten Bandung, RI (DPO) warga Kabupaten Bandung dan RM (DPO) warga Kabupaten Bandung.

Mereka digulung polisi saat sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart di Kecamatan Malangbong sembari merencanakan aksi pembobolan.

“Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya. Kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya,” kata Yonky.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka AN bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar. AN menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel. Setelah berhasil dijebol, AN lalu masuk ke dalam toko dengan lebih dulu merusak CCTV.

“AN dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di dalam toko. Sementara pelaku lainnya bahu-membahu membawa barang curian tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan," kata Yonky.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus baru handphone merek Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus handphone merek Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180 cm dan barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya