Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 06:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Garut membekuk sindikat pencurian terorganisir spesialis pembobol minimarket yang sedang beroperasi di Kecamatan Cilawu.

Demikian disampaikan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers di markas Polres Garut, Kamis (24/1).

 “Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir. Dua tersangka berhasil diringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status DPO,” ujar Yonky.


Kapolres mengatakan, keempat tersangka, masing-masing AN warga Kabupaten Bandung, YA warga Kabupaten Bandung, RI (DPO) warga Kabupaten Bandung dan RM (DPO) warga Kabupaten Bandung.

Mereka digulung polisi saat sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart di Kecamatan Malangbong sembari merencanakan aksi pembobolan.

“Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya. Kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya,” kata Yonky.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka AN bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar. AN menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel. Setelah berhasil dijebol, AN lalu masuk ke dalam toko dengan lebih dulu merusak CCTV.

“AN dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di dalam toko. Sementara pelaku lainnya bahu-membahu membawa barang curian tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan," kata Yonky.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus baru handphone merek Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus handphone merek Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180 cm dan barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya