Berita

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD/Istimewa

Politik

TPN Temukan Kejanggalan di Akun Medsos Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 16:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua akun media sosial pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, diduga mengalami keanehan. Terutama akun di media sosial X.

Akun yang diduga mengalami kejanggalan adalah @ganjarpranowo dan @mohmahfudmd. Ini yang kemudian dipertanyakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Seperti diungkap Deputi Kanal Media TPN, Karaniya Dharmasaputra, sejak pengumuman cawapres Mahfud MD berencana mundur dari jabatan Menko Polhukam pada Rabu kemarin (24/1), akun X Ganjar Pranowo dan Mahfud MD seperti mendapatkan perlakuan berbeda dari capres dan cawapres lain.


"Terutama akun Mahfud MD," ujar Karaniya, Kamis (25/1).

Dipaparkan Karaniya, kejanggalan terjadi ketika warganet melakukan pencarian. Unggahan terkini dari akun X @mohmahfudmd tidak dapat ditemukan ketika dicari dengan menggunakan keyword "mahfud" di tab "latest". Sementara, unggahan paslon lain banyak ditemukan.

"Pencarian unggahan melalui tab 'latest' tersebut sudah dicoba menggunakan akun X Premium, melalui berbagai gawai dan alamat protokol internet (IP Address). Hasilnya tidak konsisten, tampil sangat sedikit, bahkan sering kali nihil, dan bukan berasal dari unggahan langsung akun @mohmahfudmd," terangnya.

Ganjar Pranowo diketahui memiliki pengikut lebih dari 3,5 juta, sementara Mahfud MD memiliki pengikut sebanyak 4,4 juta.

Atas kejanggalan ini, TPN telah melayangkan surat resmi kepada X, platform medsos yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan dimiliki Elon Musk, untuk mendapatkan penjelasan. Dan mendesak agar dapat segera diatasi demi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya