Berita

Presiden Joko Widodo

Politik

Soal Presiden Boleh Memihak, Direktur Presisi: Nepotisme Terang-terangan!

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pejabat pemerintah boleh berkampanye dan memihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 menuai polemik. Sikap Jokowi itu membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

"Presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti. Saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan," kata Direktur Presisi Demas Brian W dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Demas, apabila Presiden Jokowi terang-terangan menunjukkan keberpihakannya terhadap Gibran Rakabuming Raka, maka jelas semakin membuktikan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan paslon nomor urut 2.


Demas mengatakan, keberpihakan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan tertinggi, panglima tertinggi dan kepala negara, akan menyeret posisi alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

"Kecuali pimpinan/pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo Subianto," kata Demas.

Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan presiden:

a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar".

b. Pasal 10 juga menyebutkan:
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan Presiden untuk  menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa atau lurah," kata Demas.

Demas berpandangan, dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut, maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti bansos dan lain-lain diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa "perbuatan melanggar hukum  dan perbuatan tercela" sebagaimana Pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada Pasal 9 UUD 1945," demikian Demas.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya