Berita

Pemilu Serentak 2024/RMOL

Publika

Netralitas dalam Pemilu

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 07:43 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU PEMILU nomor 7 tahun 2017 secara tertulis dan terang-benderang, serta tegas dalam menata ketentuan tentang netralitas dalam pemilu, yang dibatasi kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI berdasarkan ketentuan Pasal 93 mengenai tugas Bawaslu huruf f.

Kemudian aspek yang dipersoalkan oleh publik dalam kaitannya dengan dugaan terjadinya masalah netralitas, maupun bentuk potensi terjadinya dugaan pelanggaran kode etik, namun masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik disasarkan kepada Penyelenggara Pemilu, melainkan bukan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur pada huruf h.

Dugaan pelanggaran kode etik pemilu disampaikan oleh Bawaslu kepada DKPP. Selanjutnya DKPP hanya menata kode etik yang diberlakukan untuk anggota KPU, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS (Pasal 157 ayat (1)).


DKPP sama sekali tidak menata kode etik, yang diberlakukan kepada Presiden. DKPP tidak mengatur presiden, melainkan presiden yang mengatur DKPP menggunakan Peraturan Presiden (Pasal 165).

Netralitas tersebut di atas mempunyai konsekuensi terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI dilarang melakukan kegiatan kampanye. Akan tetapi tidak ada satu pun pasal atau ayat yang melarang presiden secara tertulis untuk melakukan kegiatan kampanye dan bertindak tidak netral.

Ketentuan ini telah memperjelas tentang rumor bahwa presiden melakukan kegiatan “cawe-cawe” atau pun melanggar etika selama pemilu. Pasal 280 ayat (2) secara tegas tidak memasukkan pelarangan kepada presiden secara tertulis dan terbuka tergolong dilarang sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Jabatan presiden tidak disebutkan sebagai personal yang dilarang. Bahkan, Pasal 299 ayat (1) melegalkan presiden berhak melaksanakan kampanye. Demikian pula untuk pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol sebagai hak melaksanakan kampanye (Pasal 299 ayat (2)). Walikota juga boleh berkampanye (ayat (4)).

Demikian pula menteri yang merupakan anggota atau pimpinan parpol, juga tidak dilarang. Oleh karena itu, rencana Menkopolhukam Mahfud MD untuk mundur, itu bukanlah tergolong personal yang dilarang untuk berkampanye.

Rencana Mahfud MD untuk mundur jelas-jelas merupakan manuver politik sebagai upaya terakhir kurang dari 10 hari menjelang pelaksanaan Pilpres untuk menaikkan elektabilitas. Akan tetapi rencana Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam, adalah sama sekali tidak ada ketentuan hukum atau pun kandungan pelanggaran etik untuk mundur sebagai menteri dalam kepentingan dengan kegiatan berkampanye.

Pasal 281 ayat (1) justru melegalkan kampanye pemilu mengikutsertakan Presiden dan Menteri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya