Berita

Presiden RI Joko Widodo/Net

Politik

Ancam Stabilitas Politik, Jokowi Harus Ralat Ucapan soal Presiden Boleh Berpihak

RABU, 24 JANUARI 2024 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemimpin negara boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara dinilai Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran membahayakan keutuhan NKRI.

"Karena itu bisa menjadi pembenaran bagi pejabat publik lainnya untuk ikutan cawe-cawe dan berpihak salah satu Paslon," kata Andi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/1).

Menurut Andi Yusran, Jokowi salah memahami konteks UU No.7/2017. Jokowi hanya merujuk Pasal 281 ayat (1) yang membolehkan Presiden dan pejabat negara ikut serta dalam kampanye pemilu.


"Namun demikian ada pembatasan dalam pasal lain di UU yang sama bahwa presiden dan pejabat negara dilarang berpihak," jelasnya.

Analisis Politik Universitas Nasional itu menjelaskan, di dalam UU No. 7/2017 pasal 282 terdapat larangan kepada pejabat negara   membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

Dalam konteks ini, Andi Yusran menilai Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas dilarang berpihak. Sebab keberpihakan presiden dalam Pilpres menjadi ancaman bagi stabilitas politik dan integrasi nasional.

"Saran saya presiden wajib meralat pernyataannya dan tidak lagi cawe-cawe dalam urusan Pilpres. Jokowi harus paham bahwa dirinya juga adalah seorang kepala negara yang wajib berdiri independen," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya