Berita

Tangkapan layar unggahan mantan Menteri Perdagangan RI, M Lutfi di akun TikTok-nya/Net

Politik

Isu Menteri Mundur Bentuk Ketakutan Gerakan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran?

RABU, 24 JANUARI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu sejumlah menteri mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo disinyalir muncul sebagai bentuk ketakutan kontestan Pilpres 2024 terhadap langkah politik sejumlah pihak merapat ke Prabowo-Gibran.

Salah satu yang terbaru adalah merapatnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menuturkan, rumor 15 menteri mundur disinyalir karena ada ketakutan sejumlah pihak. Hal itu ia sampaikan dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, Rabu (24/1).


“Apalagi, saat ini ada sosok menteri yang memiliki massa, kekuatan politik, dan kecerdasan luar biasa hendak mendukung salah satu pasangan calon yang dirasakan bagus dan cocok untuk negeri ini,” kata Lutfi sambil menunjukkan sosok Erick Thohir pada latar belakang narasinya di TikTok.

Lutfi mengatakan, keputusan untuk mundur sebagai menteri adalah hak individu seseorang. Apabila tidak mampu melakukan tugas berdasarkan kapasitas dan kemampuan, apalagi saat mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun demikian, keputusan menteri mundur di masa kerja kurang dari sembilan bulan bukanlah langkah produktif.
 
"Dengan waktu kurang dari sembilan bulan lagi, hingga akhir periode Jokowi, urusan mundur dari kabinet tentu tidak akan produktif," sambung Lutfi.

Alih-alih menteri mundur, ia menyarankan agar semua pihak khususnya pemerintah memastikan transisi ke pemerintahan berikutnya berjalan lancar dan efektif. Karenanya, keputusan untuk mundur juga perlu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menghargai proses demokrasi yang ada.
 
"Jadi jangan di saat elektabilitas rendah, kita baru berteriak soal aturan main, minta mundur, dan sebagainya," kata dia.

Ia lantas mengingatkan aturan dalam UU 7/2017 bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan. Aturan itu disebut telah disepakati seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden.
 
"Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya