Berita

Tangkapan layar unggahan mantan Menteri Perdagangan RI, M Lutfi di akun TikTok-nya/Net

Politik

Isu Menteri Mundur Bentuk Ketakutan Gerakan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran?

RABU, 24 JANUARI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu sejumlah menteri mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo disinyalir muncul sebagai bentuk ketakutan kontestan Pilpres 2024 terhadap langkah politik sejumlah pihak merapat ke Prabowo-Gibran.

Salah satu yang terbaru adalah merapatnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menuturkan, rumor 15 menteri mundur disinyalir karena ada ketakutan sejumlah pihak. Hal itu ia sampaikan dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, Rabu (24/1).


“Apalagi, saat ini ada sosok menteri yang memiliki massa, kekuatan politik, dan kecerdasan luar biasa hendak mendukung salah satu pasangan calon yang dirasakan bagus dan cocok untuk negeri ini,” kata Lutfi sambil menunjukkan sosok Erick Thohir pada latar belakang narasinya di TikTok.

Lutfi mengatakan, keputusan untuk mundur sebagai menteri adalah hak individu seseorang. Apabila tidak mampu melakukan tugas berdasarkan kapasitas dan kemampuan, apalagi saat mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun demikian, keputusan menteri mundur di masa kerja kurang dari sembilan bulan bukanlah langkah produktif.
 
"Dengan waktu kurang dari sembilan bulan lagi, hingga akhir periode Jokowi, urusan mundur dari kabinet tentu tidak akan produktif," sambung Lutfi.

Alih-alih menteri mundur, ia menyarankan agar semua pihak khususnya pemerintah memastikan transisi ke pemerintahan berikutnya berjalan lancar dan efektif. Karenanya, keputusan untuk mundur juga perlu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menghargai proses demokrasi yang ada.
 
"Jadi jangan di saat elektabilitas rendah, kita baru berteriak soal aturan main, minta mundur, dan sebagainya," kata dia.

Ia lantas mengingatkan aturan dalam UU 7/2017 bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan. Aturan itu disebut telah disepakati seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden.
 
"Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya