Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Fahri Bachmid Ditunjuk Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua

RABU, 24 JANUARI 2024 | 07:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid ditunjuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri menjadi pengacara dalam permohonan praperadilan yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahri Bachmid mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Desember 2023, Firli Bahuri menunjuk dirinya sebagai advokat untuk mewakili kepentingan hukum agar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saya beserta tim hukum telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin (22/1)," kata Fahri dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/1).


Berdasarkan agenda persidangan praperadilan tersebut, kata Fahri, telah terjadwal sesuai rencana yang akan digelar persidangan perdana pada pekan depan, Selasa (30/1), dengan Hakim Tunggal Estiono

Fahri Bachmid menjelaskan, dalam konteks pengajuan praperadilan Firli Bahuri itu, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU- XII/2014, terdapat beberapa pertimbangan penting yang dikirimkan okeh MK.

Di antaranya ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam prinsip negara hukum, asas "due process of law" sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana, menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama oleh lembaga penegak hukum.

"Dengan demikian negara terutama pemerintah, secara konstitusional berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi setiap warga negara, negara berkewajiban memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku," jelas Fahri.

Termasuk, kata Fahri, dalam proses peradilan, khususnya bagi tersangka, dalam mempertahankan haknya secara seimbang. Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk menghormati HAM, dengan menitikberatkan pada asas "due process of law", yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menekankan bahwa seluruh rangkaian dengan cara apa rangkaian fakta-fakta yuridis didapatkan dari suatu dugaan peristiwa pidana oleh aparat,  harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh UU.

"Oleh karena itu setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan, MK dalam putusannya berpendapat bahwa pada hakikatnya prosedur penyidikan yang dilakukan harus bersifat ideal, dan jangan dilakukan secara tidak ideal," terang Fahri.

Fahri menguraikan, bahwa Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, telah menegaskan bahwa pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi 2 alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum.

"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada tanggal 12 Mei 2015 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagaimana Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ditetapkan dalam kasus konkret yang diajukan ke persidangan praperadilan," terang Fahri.

Dalam pertimbangan putusan praperadilan tersebut, Hakim yang memeriksa perkara menyatakan "oleh karena Termohon telah menetapkan tersangka meskipun belum ditemukan bukti awal berupa 2 alat bukti maka penetapan tersebut tidak sah menurut hukum".

"Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat di wujudkan," pungkas Fahri Bachmid.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya